My WordPress Blog

Misi Penyelamatan APBN di Tengah Kenaikan Harga Minyak

, JAKARTA — Krisis keamanan di kawasan Teluk Persia telah memicu lonjakan harga minyak global. Hal ini berpotensi menekan kinerja anggaran negara, terutama alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM). Untuk menjaga stabilitas anggaran, pemerintah perlu merasionalisasi belanja negara mengingat tekanan dari luar terus meningkat.

Sampai saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan simulasi bahwa jika harga minyak mentah melampaui angka US$92 per barel, subsidi BBM akan melebihi anggaran dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa mencapai 3,6% hingga 3,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jika hal ini terjadi, pemerintah akan melanggar batas defisit APBN yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu di bawah 3% PDB.

Data terbaru yang dipaparkan oleh Kemenkeu menunjukkan bahwa defisit anggaran pada Februari 2026 telah mencapai Rp135,7 triliun atau sekitar 0,53% dari PDB. Angka ini lebih besar dibandingkan Februari tahun lalu yang hanya 0,13% dari PDB. Pelebaran defisit APBN Februari 2026 disebabkan oleh realisasi belanja negara yang mencapai Rp493,8 triliun atau tumbuh sebesar 41,9%. Pertumbuhan ini jauh lebih cepat dibandingkan Februari 2025.

Kecepatan penyerapan belanja negara ini dipercepat oleh belanja pemerintah pusat sebesar Rp346,1 triliun atau tumbuh 63,7%. Belanja tersebut terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp155 triliun atau tumbuh 85,5%, serta belanja non K/L senilai Rp191 triliun atau tumbuh 49,4%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menyangkal adanya risiko pelebaran defisit jika harga minyak melonjak tanpa intervensi kebijakan belanja pemerintah. Meski demikian, ia cukup yakin skenario terburuk dengan harga minyak di angka US$92 per barel masih bisa dimitigasi. Pemerintah pernah menghadapi situasi serupa pada tahun-tahun 2012-2013 ketika Arab Spring berkecamuk, di mana harga minyak sempat mencapai US$150 per barel.

Purbaya menekankan bahwa berbekal pengalaman 13 tahun lalu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai dinamika global. Salah satu opsi yang mungkin dilakukan adalah rasionalisasi belanja negara, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki anggaran cukup besar.

“Bisa saja ada penghematan di MBG. Yang jelas, MBG bagus, tetapi kami akan cegah kalau ada belanja yang tidak langsung mendukung makanan,” ujarnya.

Di sisi lain, Purbaya tetap optimistis bahwa harga minyak tidak akan melonjak ke level US$150 per barel. Ia menyebutkan bahwa ketika konflik geopolitik pada 2012-2013 lalu, harga minyak sempat diprediksi mencapai US$200 per barel, tetapi akhirnya tidak terjadi.

Purbaya memastikan bahwa dengan asumsi tersebut, pemerintah belum membahas rencana penyesuaian harga BBM bersubsidi. “Belum [dibahas],” tegas mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Namun demikian, opsi menaikkan harga BBM ini tidak sepenuhnya tertutup. Apalagi, jika harga minyak pada akhirnya melambung tinggi sehingga menekan belanja subsidi pemerintah. “Kalau memang anggarannya tidak kuat sekali, tidak ada jalan lain, ya kami share dengan masyarakat sebagian. Artinya ada kenaikan BBM, kalau memang harganya tinggi sekali,” ujar Menkeu berlatar belakang insinyur lulusan ITB itu.

Empat Masukan Pengamat

Sementara itu, pemerintah RI dinilai perlu menyiapkan langkah mitigasi untuk meredam dampak ekonomi dari eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang berpotensi mendorong lonjakan harga minyak global.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Hakam Naja mengatakan bahwa tensi geopolitik di Timur Tengah dapat meningkat tajam apabila terjadi penutupan Selat Hormuz, jalur sempit yang menjadi titik kritis distribusi energi dunia. Menurutnya, Indonesia perlu mewaspadai kenaikan harga minyak yang telah mencapai sekitar US$92 per barel, level tertinggi sejak 2020. Angka tersebut jauh di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2026 yang dipatok sekitar US$70 per barel.

Dia menjelaskan bahwa setiap kenaikan US$1 per barel harga minyak berpotensi meningkatkan defisit anggaran negara sekitar Rp6,8 triliun. Apabila harga minyak mendekati US$100 per barel, defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) berisiko meningkat hingga mendekati 4%, melampaui batas 3% yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Karena itu pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif apabila konflik terus berlanjut dan harga minyak terus meningkat,” ujarnya dalam rilis media yang diterima pada Minggu (8/3/2026).

Dia memaparkan sedikitnya empat langkah yang dapat ditempuh pemerintah:

  • Pertama, melakukan efisiensi anggaran negara secara signifikan dengan memprioritaskan belanja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Belanja negara, menurutnya, perlu difokuskan pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pangan, energi, pengentasan kemiskinan, serta infrastruktur dasar.

  • Kedua, mempercepat pengurangan konsumsi minyak melalui konversi energi menuju energi baru dan terbarukan. Program tersebut mencakup pemanfaatan energi surya melalui PLTS, energi air melalui PLTA, serta energi angin melalui PLTB sebagai alternatif pengganti pembangkit listrik berbahan bakar diesel. Selain itu, pemerintah dinilai perlu memperluas insentif untuk kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil, termasuk penyediaan infrastruktur pengisian listrik umum (SPKLU).

  • Ketiga, pemerintah perlu menggencarkan stimulus ekonomi agar aktivitas ekonomi domestik tidak tertekan oleh gejolak global. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui deregulasi dan debirokratisasi guna memangkas aturan yang menghambat dunia usaha. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekonomi domestik, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

  • Keempat, Hakam Naja menyarankan Pemerintah RI untuk meninjau kembali perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat, yakni Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Hakam menilai perjanjian tersebut berpotensi menambah tekanan fiskal di tengah lonjakan harga energi global. Pemerintah dapat mengajukan pembatalan perjanjian tersebut kepada pemerintah AS atau melalui jalur parlemen dengan menolak ratifikasi di DPR.

Menurutnya, jika perjanjian baru diperlukan, proses negosiasi perlu dimulai kembali dengan tim perunding yang mampu memperjuangkan kepentingan nasional secara setara dan berprinsip saling menguntungkan. “Setiap krisis selalu menghadirkan peluang. Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia justru dapat memperkuat fondasi ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global,” pungkasnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *