My WordPress Blog
Bisnis  

Driver Ojol Grab dan Maxim Siap Dapat BHR 2026, Cair H-7 Lebaran

Bonus Hari Raya untuk Ojol 2026

Pemerintah telah memastikan bahwa sekitar 850 ribu driver ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) tahun ini dengan total nilai mencapai Rp220 miliar. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada para pengemudi ojol.

Jadwal Pencairan BHR

Penyaluran insentif ini diharapkan dapat dilakukan lebih awal, mulai dari H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikator seperti GoTo dan Grab untuk memastikan pencairan BHR berjalan sesuai rencana.

Rincian Mitra Ojol

Dari total 850 ribu mitra ojol yang akan menerima BHR, sebagian besar berasal dari aplikator GoTo dan Grab yang masing-masing menyalurkan dana sebesar Rp100-110 miliar. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, kedua platform ini bersama-sama menyalurkan BHR kepada sekitar 800 ribu mitra.

Selain itu, Maxim juga turut serta dalam program ini dengan memberikan BHR kepada 51.000 mitra, jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya 1.000 mitra. Sementara itu, inDrive akan memberikan bonus kepada sekitar 500 mitra.

THR ASN dan Swasta

Selain BHR bagi ojol, pemerintah juga telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Total anggaran THR tahun ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp49 triliun menjadi Rp55 triliun. THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah dengan total Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan total Rp12,7 triliun.

Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu, dan mencakup berbagai golongan seperti PNS, CPNS PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan PNS, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan pejabat negara. THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

THR untuk Sektor Swasta

Untuk sektor swasta, pemerintah mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR bagi pekerja swasta paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran. THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta.


Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *