My WordPress Blog
Bisnis  

RI kendurkan aturan impor produk halal dari AS



JAKARTA

Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah pelonggaran aturan halal terhadap sejumlah produk impor dari Amerika Serikat (AS). Langkah ini tertuang dalam perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.

Dalam Article 2.9 berjudul “Halal for Manufactured Goods” pada dokumen US-Indonesia ART Full Agreement, Indonesia menyatakan akan membebaskan produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal.

Pelonggaran tersebut mencakup produk kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur lain. Selain itu, wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut produk-produk manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk wadah yang digunakan mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan pelabelan atau persyaratan sertifikasi untuk produk non-halal. Sebaliknya, Indonesia akan mengakui sertifikasi halal dari lembaga di AS. Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui produk bersertifikat halal dari AS tanpa persyaratan tambahan.

“Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Produk Pangan dan Pertanian

Selain produk manufaktur, pelonggaran juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian. Dalam Article 2.22 bertajuk “Halal for Food and Agricultural Products”, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Indonesia juga membebaskan produk non-hewan dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan serta produk pertanian turut dikecualikan dari ketentuan halal.

Selain itu, perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan dalam rantai pasok ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia dibebaskan dari pengujian kompetensi halal serta kewajiban sertifikasi bagi karyawan mereka.

“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” demikian tercantum dalam dokumen tersebut.

Pengakuan Standar Keamanan Pangan AS

Dalam bagian lain, kesepakatan ART juga mengatur pengakuan Indonesia terhadap sistem pengawasan keamanan pangan AS, khususnya untuk produk daging dan unggas. Indonesia wajib mengakui pengawasan USDA Food Safety Inspection Service (FSIS) terhadap fasilitas daging, unggas (termasuk jeroan), produk daging dan unggas, daging dan unggas olahan, ikan kelompok Siluriformes, serta produk telur di AS, termasuk fasilitas penyimpanan dingin.

Indonesia juga harus menerima FSIS Meat, Poultry and Egg Product Inspection (MPI) Directory sebagai daftar resmi fasilitas AS yang berhak mengekspor produk-produk tersebut ke Indonesia. Selain itu, Indonesia wajib menerima produk yang telah diperiksa FSIS dan disertifikasi melalui FSIS Export Certificate of Wholesomeness (sertifikat seri FSIS 9060-5), termasuk sertifikat yang ditandatangani secara digital oleh personel FSIS yang berwenang.

Pemerintah juga tidak diperkenankan memberlakukan persyaratan tambahan terkait pendaftaran produk maupun fasilitas bagi produk daging dan unggas asal AS.

Kesepakatan ini menjadi babak baru dalam hubungan dagang Indonesia–AS. Namun, pelonggaran aturan halal diperkirakan akan memicu perdebatan di dalam negeri, mengingat sertifikasi halal selama ini menjadi instrumen penting dalam perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *