My WordPress Blog

Menkeu Purbaya Alokasikan Rp 55 Triliun untuk THR ASN Lebaran 2026

Pencairan THR ASN 2026 Diusulkan Lebih Awal, Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada awal Ramadan 2026. Hal ini menjadi kabar gembira bagi para PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang menantikan kepastian pencairan THR menjelang bulan puasa.

Purbaya juga telah menganggarkan dana senilai Rp 55 Triliun untuk membiayai THR ASN tingkat daerah hingga pusat. Dalam pernyataannya usai menghadiri forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Jakarta, Jumat (13/2/2026), ia menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan di awal-awal puasa, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan.

“Sudah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya.

Spekulasi tentang jadwal pencairan THR 2026 khususnya bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri akhirnya mendapat jawaban dari Menteri Keuangan. Jika merujuk pada praktik tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR ASN umumnya dilakukan 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri. Meski Lebaran 2026 secara kalender diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, kepastian tanggal masih menunggu hasil sidang isbat pemerintah.

Bila mengikuti pola lama, maka THR kemungkinan cair pada rentang 11–15 Maret 2026. Namun, dengan adanya sinyal dari Menkeu, pencairan THR tahun ini berpeluang dilakukan lebih awal, yakni pada awal Ramadhan. Meski demikian, kepastian tanggal pencairan tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diumumkan menjelang bulan puasa.

THR Bukan Sekadar Tunjangan, Tapi Instrumen Ekonomi

Pemerintah menempatkan kebijakan THR ASN 2026 bukan hanya sebagai bentuk kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga sebagai strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026. Selain alokasi Rp 55 triliun untuk THR, total belanja negara pada awal 2026 diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun.

Belanja tersebut mencakup percepatan berbagai program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis, rehabilitasi bencana, serta stimulus tambahan lainnya. “Jadi kita keluarkan semua belanjanya mungkin di bulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” kata Purbaya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang dalam APBN dipatok 5,4 persen dapat didorong mendekati 6 persen melalui percepatan belanja tersebut. “Pertumbuhan ekonomi kita di APBN tahun ini 5,4 persen, tapi saya akan coba dorong ke arah 6 persen. Saya bayarnya dari situ,” ujarnya.

Komponen THR ASN 2026

Sambil menunggu kepastian jadwal pencairan, komponen THR ASN 2026 diperkirakan masih mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, yakni meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai komponen THR.

Dengan anggaran yang telah disiapkan dan komitmen percepatan belanja negara, publik kini tinggal menunggu regulasi resmi yang akan memastikan tanggal pasti pencairan THR 2026.

Acuan Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700–2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800–2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700–2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900–2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000–3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000–3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900–3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100–4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700–4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600–4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400–4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400–5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800–5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900–5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900–5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000–6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400–6.373.200

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *