My WordPress Blog

Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadan 2026: Syarat, Besaran, dan Dalil Lengkap

Fidyah dalam Puasa Ramadan: Penjelasan Lengkap dan Panduan

Fidyah merupakan salah satu bentuk kewajiban yang diberikan oleh syariat Islam bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. Dalil mengenai fidyah terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang yang berat menjalankan puasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

Bagi yang masih memiliki utang puasa atau memiliki kondisi tertentu sehingga tidak mampu berpuasa, syariat Islam memberikan solusi berupa fidyah yang perlu dipahami dengan benar agar ibadah tetap sah dan sesuai tuntunan. Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Muslim dianjurkan mengevaluasi kembali kewajiban ibadah yang belum ditunaikan pada tahun sebelumnya.

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah merupakan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan atau sejumlah uang kepada fakir miskin bagi orang yang memiliki uzur tertentu, seperti lansia yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.

Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad, disebutkan bahwa fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin dengan satu mud gandum atau kurma.

Kategori yang Wajib Membayar Fidyah

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa otomatis wajib membayar fidyah. Allah SWT memberikan kemudahan bagi kondisi tertentu, sebagaimana tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 184. Berikut kategori yang diwajibkan:

  1. Lansia yang sudah renta

    Kakek atau nenek yang usianya lanjut dan tubuhnya tidak kuat lagi untuk menahan lapar serta dahaga sepanjang hari. Batasan tidak mampu di sini adalah ketika puasa menimbulkan kesulitan yang amat berat, setara dengan kondisi yang membolehkan seseorang bertayamum.

  2. Penderita sakit kronis

    Orang yang menderita penyakit parah tanpa harapan sembuh dan tidak sanggup berpuasa. Berbeda dengan orang sakit biasa yang masih ada harapan pulih, mereka cukup mengqadha puasanya di kemudian hari tanpa perlu fidyah.

  3. Ibu hamil atau menyusui

    Wanita hamil atau yang sedang menyusui boleh meninggalkan puasa bila khawatir membahayakan dirinya atau buah hatinya. Ketentuannya lebih rinci: jika khawatir pada keselamatan diri sendiri atau diri bersama anak, maka cukup mengqadha tanpa fidyah. Namun jika hanya khawatir pada keselamatan bayi atau janin, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah.

  4. Orang yang menunda qadha

    Mereka yang punya utang puasa Ramadhan namun menunda-nunda mengqadha padahal mampu, hingga datang Ramadhan berikutnya. Selain berdosa, mereka wajib membayar fidyah sebagai sanksi atas kelalaiannya. Bahkan menurut pendapat yang lebih kuat, fidyah ini berlipat ganda seiring berlalunya tahun.

  5. Orang yang sudah meninggal

    Bagi yang meninggal dunia dengan meninggalkan utang puasa, ahli waris atau wali boleh memilih membayar fidyah atau berpuasa menggantikan mayit, dengan biaya diambil dari harta peninggalan.

Waktu Mengeluarkan Fidyah

Waktu pembayaran fidyah memiliki fleksibilitas sesuai kondisi. Untuk orang sakit parah, lansia, ibu hamil, atau menyusui, fidyah boleh dikeluarkan mulai setelah terbenam matahari di malam hari untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Bahkan lebih utama ditunaikan di awal malam. Boleh juga dilakukan setelah fajar atau diakhirkan di hari berikutnya, bahkan sampai di luar bulan Ramadhan.

Yang penting dicatat, fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum memasuki waktu maghrib untuk hari puasa yang bersangkutan. Ini berbeda dengan zakat fitrah yang boleh ditunaikan lebih awal. Sedangkan untuk fidyah puasa orang yang telah wafat, tidak ada ketentuan waktu khusus, boleh ditunaikan kapan saja.

Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran bagi lansia atau orang sakit kronis untuk membayar fidyah sebelum Ramadhan, yaitu ketika mereka sudah yakin tidak akan mampu berpuasa saat Ramadhan tiba. Namun menurut Mazhab Syafi’i, pembayaran harus dilakukan pada bulan Ramadhan itu sendiri.

Hitungan Bayar Fidyah Puasa

Hitungan fidyah pada dasarnya mengikuti jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Semakin banyak hari yang tidak dijalankan, semakin besar fidyah yang wajib dibayarkan.

  1. Fidyah dalam bentuk makanan pokok

    Mayoritas ulama menjelaskan bahwa fidyah dibayarkan berupa makanan pokok. Ukuran fidyah yang paling umum dipakai adalah:
  2. 1 mud makanan pokok per hari
  3. Setara kurang lebih 675 gram beras atau bahan makanan sejenis

Artinya:
– Jika tidak puasa 1 hari, fidyahnya 675 gram beras
– Jika tidak puasa 10 hari, fidyahnya 6,75 kg beras

  1. Fidyah dalam bentuk uang

    Di Indonesia, fidyah sering dibayarkan dalam bentuk uang karena lebih mudah disalurkan. Nominalnya biasanya mengikuti harga satu porsi makan layak di wilayah masing-masing. Sebagai contoh, LazisMu menetapkan fidyah berupa paket makanan senilai Rp35.000 per hari. Maka hitungannya:
  2. 1 hari tidak puasa = Rp35.000
  3. 5 hari tidak puasa = 5 x Rp35.000 = Rp175.000

Sementara itu, BAZNAS juga menetapkan standar fidyah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar:
– Rp65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan

Jika seseorang meninggalkan puasa 7 hari, maka hitungannya:
– 7 x Rp65.000 = Rp455.000

Karena standar fidyah bisa berbeda antar lembaga dan daerah, masyarakat dianjurkan menyesuaikan dengan harga makan setempat atau ketetapan lembaga resmi terpercaya.

Fidyah wajib disalurkan kepada fakir atau miskin, tidak boleh kepada golongan penerima zakat lainnya, apalagi orang yang berkecukupan. Satu mud untuk satu hari puasa tidak boleh dibagi kepada dua orang atau lebih. Sebaliknya, beberapa mud untuk beberapa hari puasa boleh diberikan kepada satu orang miskin, sebab setiap hari adalah ibadah yang terpisah.

Niat Membayar Fidyah

Fidyah termasuk ibadah yang berkaitan dengan harta, sama seperti zakat dan kafarat, sehingga membutuhkan niat yang jelas. Niat boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir miskin, saat memberikan kepada wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan.

Berikut beberapa niat yang digunakan:

  1. Niat untuk orang sakit keras dan lansia:

    “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala.”

    Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.

  2. Niat untuk ibu hamil atau menyusui:

    “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi ‘ala waladii fardha lillahi ta’aala.”

    Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.

  3. Niat untuk fidyah orang yang telah meninggal (dibayar oleh ahli waris):

    “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an shaumi ramadhani fulaanibni fulaanin fardha lillahi ta’aala.”

    Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama almarhum), fardhu karena Allah.

  4. Niat untuk yang terlambat mengqadha:

    “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala.”

    Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.

Tata Cara Bayar Fidyah

Agar fidyah sah dan tepat sasaran, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  • Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Pastikan perhitungan akurat agar kewajiban terpenuhi sempurna.
  • Tentukan bentuk fidyah. Pilih antara makanan pokok (beras), makanan siap saji, atau uang tunai sesuai kemampuan. Mayoritas ulama menganjurkan bentuk makanan pokok, namun Mazhab Hanafi membolehkan bentuk uang.
  • Siapkan niat yang sesuai. Sesuaikan lafal niat dengan kondisi yang menjadi sebab pembayaran fidyah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Salurkan kepada yang berhak. Berikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat terpercaya seperti BAZNAS, LazisMu, atau lembaga amil zakat lainnya yang akan menyalurkannya tepat sasaran.
  • Bayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan. Untuk orang sakit atau lansia, mulai setelah maghrib setiap hari puasa yang ditinggalkan. Untuk fidyah karena keterlambatan qadha, segera setelah masuk Ramadhan berikutnya.


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *