LPS Jelaskan Kewajiban Debitur Setelah Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon
CIREBON – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa debitur dari Perumda BPR Bank Cirebon tetap wajib melunasi kewajiban kreditnya sesuai dengan perjanjian awal, meskipun bank tersebut telah dilikuidasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, yang menjelaskan bahwa proses likuidasi tidak menghilangkan tanggung jawab finansial para peminjam.
“Pembayaran kredit tetap mengacu pada perjanjian yang berlaku. Likuidasi tidak berarti kewajiban debitur berhenti,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026). Ia menekankan bahwa cicilan dan pelunasan pinjaman akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati antara nasabah dan bank sebelum izin usaha dicabut.
Data LPS mencatat bahwa terdapat sekitar 1.800 rekening kredit aktif di Perumda BPR Bank Cirebon dengan total outstanding pinjaman kurang lebih Rp109 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya eksposur kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh para peminjam, baik itu pelaku usaha mikro, kecil, maupun nasabah perorangan.
Bagi para debitur, kata Budiantoro, kepastian ini penting untuk menghindari kesalahpahaman bahwa likuidasi identik dengan penghapusan utang. LPS menekankan bahwa seluruh kewajiban finansial tetap melekat hingga dinyatakan lunas.
Untuk memastikan kelancaran proses, tim likuidasi LPS telah ditempatkan langsung di kantor bank. Tim tersebut bertugas melayani pembayaran cicilan berjalan, menerima pelunasan dipercepat, serta memberikan penjelasan administratif kepada para debitur.
Secara regulasi, proses likuidasi bank diberikan waktu maksimal 24 bulan sejak pencabutan izin usaha. Meski demikian, LPS menargetkan penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana.
“Batas waktunya 2 tahun. Namun, kalau seluruh proses bisa dituntaskan lebih cepat, tentu akan kami dorong,” kata Nur.
Dalam periode tersebut, LPS akan melakukan penagihan, pengelolaan aset, serta penyelesaian kewajiban bank. Termasuk di dalamnya penanganan kredit bermasalah yang memerlukan pendekatan lebih intensif. LPS memastikan penanganan kredit bermasalah tetap dilakukan secara profesional dan terukur. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum, langkah penanganan akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk menjaga efektivitas komunikasi, proses penagihan dan penyampaian informasi kewajiban pembayaran masih melibatkan pegawai bank yang sebelumnya bertugas. Skema ini dinilai penting agar debitur tetap mendapatkan informasi yang jelas dan tidak mengalami kebingungan administratif.
Bagi peminjam yang memiliki agunan, LPS menegaskan bahwa seluruh dokumen jaminan kredit masih tersimpan di bank. Agunan tersebut akan dikembalikan kepada nasabah setelah kewajiban pinjaman dinyatakan lunas sesuai prosedur.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Pencabutan izin ini menandai berakhirnya operasional bank milik pemerintah daerah tersebut setelah serangkaian upaya penyehatan dinilai gagal.
OJK menyatakan, langkah pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, sejak tahap awal pengawasan, otoritas menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut meliputi praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko tidak memadai, serta tingkat kepatuhan rendah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank,” kata Agus di Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
Sejak permasalahan teridentifikasi, kata Agus, OJK telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara maksimal. Langkah yang ditempuh antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah perbaikan manajemen, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus, hingga pengawalan rencana penyehatan.
Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, kondisi bank dinilai tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
Sebagai konsekuensi, pada 2 Agustus 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut didasarkan pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12% serta Tingkat Kesehatan Bank dengan predikat Tidak Sehat.
Status ini memberikan ruang bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah pemulihan secara terbatas dan terukur.
“Upaya penyehatan tersebut tidak membuahkan hasil. Pada 1 Agustus 2025, OJK kembali meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi [BDR]. Penetapan ini dilakukan setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan utama, khususnya terkait permodalan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah,” tutur Agus.
Sejalan dengan proses resolusi, LPS melalui keputusan tertanggal 3 Februari 2026 memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, OJK secara resmi menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











