My WordPress Blog

Anggaran Terbatas, RUU Keuangan Berjalan, Apakah Batas Defisit Diperluas?



JAKARTA — Ruang gerak pemerintah semakin terbatas akibat berbagai tantangan ekonomi yang muncul. Defisit anggaran telah melebar hingga mencapai 2,92% dari produk domestik bruto (PDB), sementara rasio utang negara melampaui ambang batas 40%. Di sisi lain, tren rasio pajak juga menurun tajam, berada di kisaran 8,5% dari PDB pada tahun lalu. Kondisi ini memberikan tekanan signifikan terhadap kebijakan fiskal pemerintah.

Selain itu, pada tahun 2026, pemerintah harus mengalokasikan dana sebesar Rp599,4 triliun atau sekitar 19% dari total pagu belanja pemerintah pusat senilai Rp3.149,7 triliun hanya untuk membayar bunga utang. Hal ini menunjukkan bahwa beban utang menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan anggaran.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan target pertumbuhan ekonomi yang cukup ambisius, yaitu antara 5,4% hingga 6% pada tahun ini. Namun, kontribusi belanja pemerintah terhadap PDB tercatat hanya sebesar 7,53%, jauh lebih rendah dibandingkan konsumsi rumah tangga yang mencapai 53,8% dari PDB pada tahun 2025.

Meskipun kontribusinya tidak sebesar konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah tetap memiliki peran sentral dalam mendorong perekonomian. Banyak pos belanja pemerintah dialokasikan untuk stimulasi ekonomi, seperti subsidi, bantuan sosial, dan insentif yang memiliki dampak multiplier yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, terbatasnya ruang fiskal dapat menghambat pencapaian target-target pemerintah baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.

Di tengah situasi ini, isu tentang amandemen Undang-Undang Keuangan Negara mulai muncul ke permukaan. Salah satu poin utama adalah kebijakan fiskal yang lebih fleksibel agar bisa mendukung ambisi pemerintah dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi. Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap isu tersebut?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa saat ini pemerintah belum perlu mengubah aturan batas defisit APBN yang sebesar 3% terhadap PDB. Meskipun pemerintah berambisi mencapai pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029, Purbaya tetap mempertahankan batas defisit tersebut sesuai ketentuan dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Ia menilai bahwa pertumbuhan ekonomi 2025 bisa mencapai 5,11% dengan defisit yang masih dapat dikendalikan. Pada APBN 2026, defisit direncanakan sebesar 2,68% terhadap PDB, namun pada akhir 2025, APBN ditutup dengan defisit sebesar 2,92%.

“Sekarang saya akan fokus di 3% dan mengoptimalkan uang yang ada untuk menciptakan pertumbuhan yang lebih cepat,” katanya. Ia juga menyatakan optimisme bahwa pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6% pada tahun 2026, meskipun target awalnya hanya 5,4%.

Purbaya menjelaskan bahwa upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi antara lain melalui percepatan penyerapan APBN sebesar Rp809 triliun, serta program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam beberapa tahun ke depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8% tepatnya pada 2029, sesuai dengan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Investasi dan Sektor Swasta

Pemerintah kini juga mengandalkan investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Melalui Danantara, pemerintah berharap investasi tidak hanya bergantung pada keuangan negara. “Kalau ekonomi tumbuh 7,5% ke 8%, baru kami pikirkan,” kata Purbaya.

Keyakinannya untuk mendorong pertumbuhan tanpa melanggar batas defisit APBN 3% didasarkan pada pencapaian era Presiden SBY, dimana ekonomi sempat tumbuh 6% meskipun kemudian stagnan di kisaran 5%. Ia menekankan bahwa pengelolaan fiskal yang baik dapat dilakukan tanpa tambahan utang.

Usulan Revisi UU Keuangan Negara

Di tengah tantangan pengelolaan anggaran, usulan revisi UU Keuangan Negara mulai bergulir. UU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan akan dibahas oleh Komisi XI DPR. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar UU Keuangan Negara memberi ruang perencanaan APBN yang lebih fleksibel.

Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi menegaskan bahwa revisi UU Keuangan Negara merupakan pintu masuk strategis untuk memperkuat dialog kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. “Tanpa fleksibilitas, daerah hanya menjadi kasir pusat, bukan manajer bagi pembangunan yang sesungguhnya,” kata Hendrik Lewerissa.

Isu Pelebaran Baseline Defisit APBN

Beberapa pihak khawatir adanya perubahan ambang batas defisit APBN. Namun, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki niat untuk mengubah aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ekonomi tumbuh baik, maka pendapatan pajak juga akan meningkat, sehingga tidak perlu mengubah undang-undang.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *