Ringkasan Berita
PN Jakarta Pusat menerbitkan aanmaning, yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap Hotel Sultan setelah putusan serta-merta. PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, mengajukan keberatan dan mempertanyakan tuntutan uang jaminan sebesar Rp 28 triliun sesuai SEMA terkait eksekusi putusan. Isu nasib ratusan pekerja Hotel Sultan juga menjadi sorotan dalam sengketa ini.
Putusan Pengadilan Jadi Dasar Eksekusi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerbitkan aanmaning atau teguran resmi kepada PT Indobuildco pada Desember 2025. Teguran ini merupakan tahapan formal dalam hukum acara perdata sebelum dilakukannya eksekusi. Perintah tersebut merujuk pada Putusan Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang memenangkan Menteri Sekretaris Negara selaku Penanggung Jawab Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan serta-merta meskipun pihak tergugat masih menempuh upaya hukum lanjutan.
Perlawanan Hukum dari Kubu Pontjo Sutowo
Di sisi lain, PT Indobuildco menyatakan keberatan atas proses aanmaning tersebut. Kuasa hukum perusahaan, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. “Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu,” ungkap Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi ketentuan tertentu, khususnya terkait uang jaminan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Polemik Uang Jaminan Rp 28 Triliun
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan kubu Indobuildco adalah kewajiban penyediaan uang jaminan oleh pihak yang hendak mengeksekusi putusan serta-merta. Besaran jaminan yang diminta mencapai Rp 28 triliun. Angka tersebut disebut disesuaikan dengan valuasi aset lahan dan bangunan Hotel Sultan yang selama ini dikelola PT Indobuildco. Surat edaran yang dijadikan rujukan adalah Surat Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta, pada poin nomor 7 berbunyi: “Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.”
Nasib Pekerja Jadi Sorotan
Di luar aspek hukum dan angka triliunan rupiah, sengketa ini juga menyentuh aspek sosial. Hotel Sultan selama ini mempekerjakan ratusan karyawan, mulai dari staf operasional hingga manajemen. Hamdan Zoelva turut menyinggung dampak terhadap para pekerja. “Ini negara enggak kasihan sama rakyatnya. Rakyatnya yang bekerja itu kasihan,” beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Pernyataan itu memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai tanggung jawab sosial dalam setiap proses eksekusi aset, khususnya yang melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Siapa Pontjo Sutowo?
Pontjo Sutowo adalah seorang pengusaha Indonesia kelahiran 17 Agustus 1950 di Palembang, Sumatra Selatan. Ia merupakan putra keempat dari tujuh bersaudara, anak dari Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama Pertamina pada era Orde Baru. Sejak kecil, Pontjo tumbuh dalam lingkungan keluarga yang dekat dengan dunia bisnis dan pemerintahan. Ia menempuh pendidikan di Palembang dan Jakarta, sempat berkuliah di jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), sebelum kemudian melanjutkan studi di Universitas Trisakti. Karier bisnis Pontjo dimulai sejak usia muda. Pada 1970, ia mendirikan PT Adiguna Shipyard, perusahaan galangan kapal yang memproduksi berbagai jenis kapal dan berkembang cukup pesat pada masanya. Memasuki awal 1980-an, ia memperluas kiprahnya ke industri perhotelan. Namanya semakin dikenal publik ketika mengelola hotel internasional di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, yang dulu bernama Hotel Hilton dan kemudian berganti menjadi Hotel Sultan. Pengelolaan hotel tersebut berada di bawah PT Indobuildco, perusahaan keluarga yang dipimpinnya sebagai Direktur Utama.
Sejarah Sengketa Hotel Sultan
Untuk diketahui saja, sengketa lahan di GBK tersebut sejatinya sudah berlangsung puluhan tahun dan tak kunjung selesai hingga sekarang. Perebutan pengelolaan lahan bermula sejak tahun 2000, seiring mendekatnya masa berakhir Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Pada 10 Januari 2000, PT Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada pemerintah melalui Kemensesneg sebagai pemegang hak atas lahan GBK. Permohonan itu kemudian diproses oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta yang menerbitkan surat keputusan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002. Dalam keputusan tersebut, HGB diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku sejak 4 Maret 2003. Namun, penerbitan perpanjangan HGB itu dinilai bermasalah karena dilakukan tanpa rekomendasi dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), lembaga di bawah Kemensesneg yang berwenang mengelola kawasan Senayan. Kondisi inilah yang kemudian menjadi awal mula konflik berkepanjangan antara pemerintah dan pihak swasta terkait penguasaan lahan di kawasan strategis nasional tersebut. Pemerintah menilai, perpanjangan HGB yang diterbitkan tanpa prosedur lengkap itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,93 triliun.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











