Perubahan Nama KGPH Purboyo dan Dampak pada Tradisi Keraton Surakarta
Penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV menimbulkan berbagai pro dan kontra, terutama karena tidak menggunakan angka Romawi dalam penulisan namanya. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan adat istiadat yang biasa diterapkan dalam tradisi Keraton Surakarta.
Pengamat sejarah Ki Rendra Agusta menjelaskan bahwa penggunaan angka Romawi dalam tradisi Keraton Kasunanan Surakarta baru mulai menjadi tren setelah Perang Jawa. Sebelumnya, dalam naskah-naskah kuno era Kartasura, raja umumnya disebut tanpa angka. Misalnya, dalam Perjanjian Giyanti, raja disebut sebagai raja tanpa atribusi angka. Contohnya adalah Pakubuwono yang disebut sebagai Pakubuwono, Amangkurat disebut sebagai Amangkurat Agung, Amangkurat II, atau Amangkurat IV.
“Kalau sebenarnya, penggunaan angka itu baru banyak dipakai setelah Perang Jawa,” ungkap Ki Rendra Agusta saat dihubungi. Ia juga menambahkan bahwa setelah Perang Jawa pada tahun 1825, penggunaan angka Romawi mulai digunakan untuk penulisan nama raja. Namun, penggunaan ini tidak selalu konsisten dalam semua bentuk teks.
Penggunaan Angka Romawi dalam Tradisi Keraton
Baru setelah era Pakubuwono X, penggunaan angka Romawi mulai masif digunakan dalam berbagai aspek kehidupan keraton. Hal ini terlihat dari beberapa bangunan warisan Pakubuwono X di Keraton Kasunanan Surakarta, di mana angka Romawi mulai digunakan secara luas dalam desain fasad bangunan.
“Setelah Pakubuwono X, penggunaan angka Romawi meningkat. Bangunan-bangunan banyak menggunakan aksara Romawi. Di Jogja juga begitu saat HB VIII. Apakah itu ketetapan? Saya pikir tidak juga,” jelas Ki Rendra Agusta.
Persoalan dengan Aturan Pemerintah
Kubu Pakubuwono XIV Purboyo meminta agar pemerintah bisa lebih mengakomodasi keperluan adat dalam aturan kependudukan. Kritik ini muncul terkait dengan pergantian nama KPGH Purboyo menjadi Pakubuwono XIV di KTP.
Juru Bicara Pakubuwono XIV Purboyo, KPA Singonagoro, menyatakan bahwa aturan yang berlaku saat ini, yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, melarang penggunaan angka dan tanda baca dalam penulisan nama. Akibatnya, PB XIV Purboyo tidak dapat menggunakan angka Romawi dalam dokumen kependudukan.
“Akhirnya, penggantian nama yang bisa diakomodasi menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” ujarnya.
Harapan untuk Pengakuan Hukum Adat
KPA Singonagoro berharap penulisan nama untuk keperluan adat bisa diakomodasi dalam sistem data kependudukan. Dengan demikian, penulisan nama di dalam dokumen tidak akan mengalami kendala.
“Kami berharap negara bisa menghadirkan bagaimana hukum adat bisa diakui secara totalitas. Di sini kita memang punya landasan UUD. Dalam praktiknya nama yang seharusnya romawi tapi harus karena berbenturan dengan peraturan pemerintah harus seperti itu. Ini menjadi catatan pemerintah. Bagaimana mengakui dan mengakomodir hukum adat,” tuturnya.
Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan
Menurut KPA Singonagoro, penulisan menggunakan angka Romawi tidak hanya dibutuhkan oleh Keraton Kasunanan Surakarta. Kerajaan lain di Indonesia juga membutuhkan penulisan semacam ini dalam data kependudukan.
“Ini tentu saja menjadi catatan kerajaan nusantara yang hari ini ada. Kalau tidak ada aturan khusus mengakomodir hukum adat berjalan tentu akan dialami oleh keraton dan kerajaan se-nusantara,” jelasnya.
Ia pun saat ini berusaha berkomunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan agar hukum adat bisa diakomodasi dalam hukum tata negara.











