My WordPress Blog

Tidak Bisa Berobat Karena BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini 3 Kriteria dan Cara Aktivasi Ulangnya

Penonaktifan BPJS PBI Mulai 1 Februari 2026

Status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data berkala agar lebih tepat sasaran. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi beberapa kriteria tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
  • Jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
  • Jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Alur Pengaktifan Kembali BPJS PBI

Setelah memenuhi kriteria di atas, peserta bisa mengikuti alur pengaktifan kembali BPJS PBI. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
  2. Pengajuan tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dicek lebih lanjut.
  3. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
  4. Jika peserta dinyatakan memenuhi syarat, maka BPJS Kesehatan akan memulihkan status kepesertaan PBI.

Cara Cek Kepesertaan

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan BPJS cukup melalui handphone atau online. Berikut adalah cara-cara yang bisa dilakukan:

  • Menghubungi Pelayanan Administrasi BPJS melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
  • Jika kesulitan mengakses via online, peserta bisa mengecek langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Kenapa BPJS PBI Dinonaktifkan?

Penonaktifan BPJS PBI yang meresahkan sebagian masyarakat belakangan ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam SK tersebut, Rizzky menjelaskan bahwa ada penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

“Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ucap Rizzky.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *