Peran BUMD dalam Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat di Aceh
FAUZI UMAR, Wakil Sekretaris Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh, melaporkan dari Banda Aceh. Berdasarkan data Pemerintah Aceh, saat ini Aceh memiliki sekitar 1.630 sumur minyak rakyat yang tersebar pada sejumlah wilayah kabupaten/kota, terutama di wilayah pantai timur Aceh.
Ada wacana bahwa Pemerintah Aceh akan mempercepat legalisasi pengelolaan sumur rakyat. Pada tahun 2024, saya bersama tim BUMD Aceh, PT Pembangunan Aceh (Perseroda), sempat mengunjungi Kecamatan Puereulak, Aceh Timur, bersama unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan dilanjutkan dengan peninjauan pengelolaan sumur minyak rakyat yang dikelola BUMD PT Petro Muda milik Pemkab Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kunjungan ini dilakukan menindaklanjuti keinginan Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah, yang disampaikan kepada PT Pembangunan Aceh untuk mengelola dan melegalkan sumur-sumur rakyat yang tersebar di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur. Soalnya, selama ini masyarakat sudah mengelola sumur-sumur tersebut secara tradisional dan turun-temurun sebagai sumber pendapatan dan penghidupan keluarga dengan peralatan seadanya, dan belum memenuhi standar Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Di Kecamatan Ranto Peureulak terdapat sekitar 120 lokasi sumur dan Peureulak Timur terdapat satu lokasi sumur. Selain sumur tradisional masyarakat di Aceh Timur juga terdapat sumur-sumur tua yang telah dikelola perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), antara lain, PT Medco E & P Indonesia (Blok A Peureulak), PT Pertamina Rantau KSO dengan PT ATKE (Blok B Peureulak), PT Triangle Pase.
Berbeda dengan sumur tua yang dikelola KKKS dengan peralatan dan teknologi canggih dengan tenaga kerja professional, sumur-sumur rakyat justru menggunakan peralatan sangat sederhana. Misalnya, hanya mengandalkan mesin motor bekas untuk menggerakkan dinamo dan ditopang dengan kayu yang digunakan untuk memompa dengan pipa-pipa besi dari tanah yang telah dibor.
Lalu, minyak yang dipompa ditampung di dalam kolam terpal sebelum dimasukkan ke dalam drum untuk dijual. Rerata rumah masyarakat di Peureulak yang dekat dengan sumur minyak memiliki puluhan drum di depan pekarangan rumah mereka. Masyarakat yang tidak ada sumur pun dapat penghasilan dari sumur ini dengan cara menampung sisa-sisa minyak dalam kolam terpal yang kemudian dijual kembali ke agen penampung.
Siklus dan ekosistem bisnis ini berjalan alamiah dan turun-temurun di Rantau Peureulak. Selain menggunakan peralatan yang sangat sederhana, dalam proses pengeboran dan pemompaan sumur minyak, para pekerja juga menggunakan pakaian dan peralatan seadanya, tidak memenuhi unsur K3. Padahal, risiko bekerja pada pengobaran sumur minyak rakyat ini sangatlah tinggi. Apabila tidak hati-hati, kebakaran besar akan mengintai pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi, seperti pernah terjadi sebelumnya di Aceh Timur.
Pengalaman Musi Banyuasin
Berbeda dengan Kabupaten Aceh Timur, Pemkab Musi Banyuasin jauh sebelumnya telah mengelola sumur-sumur minyak rakyat dan sumur tua. Hasil sumur-sumur minyak rakyat dibina oleh BUMD PT Petro Muba dan ditampung hasilnya untuk dijual ke Pertamina. Masyarakat dan pekerja pemilik sumur minyak rakyat dibina dan diedukasi PT Petro Muba agar memenuhi dan sesuai dengan prinsip K3 serta ketentuan PT Pertamina.
Sebelum ditangani BUMD, banyak terjadi musibah kebakaran di sumur-sumur rakyat dan telah menjadi isu nasional, terutama antara tahun 2021-2023. Pada saat ini di Provinsi Sumatera Selatan terdapat 21.000 sumur minyak yang tersebar di beberapa kabupaten, di antaranya di Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 20.449 sumur.
Apabila satu sumur mampu menghasilkan 2-3 barrel per hari, pasokan dari sumur rakyat ini telah menjadi penambah pasokan sumber energi yang ada di Sumatera Selatan, selain yang diproduksi KKKS. PT Petro Muba juga mengelola dan menyuplai kebutuhan energi listrik untuk wilayah Musi Banyuasin yang tidak mampu disuplai oleh PT PLN.
Ada rasa bangga dan kagum juga saat saya melihat anak-anak muda setempat yang tergabung dalam anak perusahaan Petro Muba Holding PT Muba Banyuasin Electric Power memperlihatkan Pusat Monitoring dan Kendali Pelanggan yang melayani 54.000 pelanggan yang tersebar pada 13 kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Menariknya, PT Petro Muba ini bisa mendapatkan wilayah kerja (WK) kelistrikan yang kita pahami selama ini listrik merupakan monopoli PT PLN. Anak perusahaan Petro Muba, yakni PT Muba Banyuasin Electric Power bisa memperoleh izin WK kelistrikan dari pemerintah karena keberanian mantan gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin, dan memberi tantangan kepada PT PLN untuk memenuhi kebutuhan rakyat, khususnya yang berada pada 13 kecamatan.
Karena PT PLN tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik rakyatnya, akhirnya pemerintah menunjuk BUMD operator penyedia jasa kelistrikan di wilayah tersebut.
Terkait dengan modal kerja bisnis BUMD ini, selain bekerja sama dengan investor juga bekerja sama dan mendapat kepercayaan dari Bank Sumsel Babel untuk membiayai bisnis-bisnis strategis yang menguntungkan.
Selain sektor energi dan kelistrikan, Bank Sumsel Babel juga mendukung sektor usaha agroindustri dengan mengembangkan lahan seluas 200 ha untuk produksi beras premium dan juga pabrik minyak goreng.
Langkah cerdas dan berani Gubernur Alex Nurdin yang telah membangun beberapa infrastruktur strategis dan monumental di Sumatera Selatan, terutama pada saat menyambut tuan rumah Sea Games ke-26 tahun 2011, telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumatera Selatan pada saat ini, termasuk dalam hal penyediaan energi listrik yang dikelola oleh anak perusahaan BUMD PT Petro Muba di Musi Banyuasin. Di sini terlibat lebih dari 180 pekerja dan 90 persen di antaranya berasal dari daerah setempat.
Keberanian Pemprov Sumatera Selatan ini telah mendapat dukungan pemerintah pusat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025. Inilah yang menjadi payung hukum yang mengatur pengelolaan sumur minyak, termasuk sumur minyak rakyat yang selama ini digarap masyarakat.
Adanya regulasi ini diharapkan menjadi solusi agar potensi energi dapat dimanfaatkan secara maksimal serta masyarakat yang berada dalam zona dan pemilik dari sumber daya alam ini dapat menikmati hasil untuk peningkatan ekonomi dan kehidupan masyarakat setempat dengan tetap berpedoman pada kaedah-kaedah kelestarian lingkungan serta memenuhi aspek K3.
Semoga pengalaman kunjungan lapangan ini menginspirasi untuk mendukung kemandirian energi untuk Aceh mulia dan bermartabat. Amin.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











