Surabaya — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 88% nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan. Bank ini memiliki kantor pusat di Jl. Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, dan izin usahanya dicabut sejak 27 Januari 2026.
Direktur Eksekutif SDM & Administrasi LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dimulai pada 2 Februari 2026 atau empat hari kerja setelah pencabutan izin usaha bank. Hingga saat itu, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 3.156 rekening milik 2.852 nasabah atau sekitar 88% dari total 3.587 rekening simpanan dengan nilai klaim mencapai Rp46,1 miliar.
Pembayaran dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), yang ditunjuk oleh LPS sebagai bank pembayar. Saat ini, LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah untuk tahap pembayaran berikutnya.
Menurutnya, pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama BPR Prima Master Bank berjalan lancar. Ia menyampaikan terima kasih kepada para nasabah yang tetap tenang serta memahami kewenangan LPS, syarat penjaminan 3T, dan batas penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar. Dari pantauan LPS, proses pembayaran berjalan lancar dan nasabah juga memahami dokumen yang perlu dibawa untuk mengajukan klaim simpanan.
Salah satu nasabah, Indra, mengungkapkan bahwa dirinya tidak khawatir terhadap simpanannya saat mengetahui bank tempatnya menyimpan dana dilikuidasi, karena telah memahami peran dan fungsi LPS. Dia juga menyampaikan bahwa keluarganya secara sadar memahami batas penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per-bank.
Nasabah lain yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar BPR Prima Master Bank, yaitu KC dan KCP Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah ditetapkan, dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri. Nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan yang layak dibayar oleh LPS hingga 26 Januari 2031 melalui bank pembayar. Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanannya dapat menunggu pengumuman tahap berikutnya. Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari sejak bank dicabut izin usahanya.
Sementara itu, bagi debitur atau nasabah peminjam BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. Seluruh proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan langsung oleh LPS dan tidak dipungut biaya apa pun.
Sebagai informasi, simpanan nasabah dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. LPS juga menegaskan bahwa simpanan masyarakat di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tetap aman dan dijamin oleh LPS.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Prima Master Bank, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Berikut adalah daftar cabang bank pembayar BPR Prima Master Bank yang ditunjuk LPS:
Wilayah Jawa Timur
- BNI KCP Jembatan Merah: Jl. Rajawali No. 10, Surabaya
- BNI KCP Darmo Indah: Jl. Darmo Indah Timur Blok G No. 60, Surabaya
- BNI KCP Kapasan: Jl. Kapasan No. 167, Surabaya
- BNI KCP Dharma Husada: Jl. Dharmahusada No. 143, Surabaya
- BNI KCP Rukun Manyar Indah: Komplek Ruko RMI Blok G4–G5, Jl. Bratang Binangun, Surabaya
- BNI KCP Kutisari: Ruko Surya Inti A3–A6, Surabaya
- BNI KC HR Muhammad: Jl. HR Muhammad No. 96 B–C, Surabaya
- BNI KCP Kedungdoro: Jl. Kedungdoro No. 81–87, Surabaya
- BNI KCP Kedung Cowek: Jl. Undaan Wetan No. 28–28A, Surabaya
- BNI KCP Hang Tuah Sidoarjo: Jl. Hang Tuah No. 22, Sidoarjo
- BNI KCP Tropodo: Jl. Raya Tropodo No. 155–9, Waru
- BNI KC Gresik: Jl. Veteran No. 142, Gresik
- BNI KC Malang: Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 75–77, Malang
- BNI KC Jember: Jl. PB Sudirman No. 9, Jember
Wilayah Jabodetabek
- BNI KCP ITC Mangga Dua: ITC Mangga Dua Lt. 1 Blok A1 No. 6–7, Jakarta Utara
- BNI KC Jatinegara: Jl. Jatinegara Timur No. 67–65, Jakarta Timur
- BNI KC Jababeka: Jl. Jababeka Raya Kav. A1 B, Cikarang
- BNI KCP Larangan: Jl. Ciledug Raya No. 1, Tangerang
- BNI KCP Pondok Cina: Jl. Margonda Raya No. 47A, Depok
Wilayah Lainnya
- BNI KCP PB Sudirman: Jl. PB Sudirman No. 28, Dauh Puri Klod
- BNI KCP Karangturi: Jl. MT Haryono No. 525, Semarang
- BNI KCP Cakranegara: Jl. Pejanggik, Cakranegara, Kota Mataram.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











