Pengurangan Tenaga Kerja di Rumah Sakit Swasta Lhokseumawe
Sebanyak 185 tenaga medis dan nonmedis yang bekerja di beberapa rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe terpaksa diberhentikan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 Februari 2026. Keputusan ini diambil oleh manajemen rumah sakit swasta setelah pemerintah daerah memberlakukan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.923.899, yang merupakan kenaikan 6,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan UMP Aceh 2026
UMP Aceh 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025. Penerapan aturan ini menjadi tuntutan dari Pemko Lhokseumawe, yang menegaskan bahwa seluruh pekerja harus menerima upah sesuai ketentuan tersebut. Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, dalam pertemuan tertutup dengan para pimpinan rumah sakit dan klinik swasta, memastikan bahwa kebijakan ini harus dijalankan tanpa pengecualian.
Ia bahkan memberikan waktu satu bulan kepada manajemen rumah sakit untuk menyesuaikan gaji karyawan sesuai UMP. “Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Dampak PHK Massal
Namun, penegakan UMP justru berdampak pada pengurangan tenaga kerja di rumah sakit swasta. Berdasarkan data dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, lima rumah sakit swasta di Lhokseumawe melakukan PHK terhadap karyawannya akibat penerapan UMP 2026. Rinciannya adalah:
- RSIA Abby: 46 karyawan
- RSU Sakinah: 39 karyawan
- RSU Metro Medical Center: 43 karyawan
- RSU Bunda: 32 karyawan
- RSU PMI: 25 karyawan
Total karyawan yang terdampak PHK mencapai 185 orang.
Alasan dan Permasalahan Operasional
Menurut Sekretaris ARSSI Aceh, T. Munawar Khalil, rumah sakit swasta memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah tenaga kerja sesuai kuota yang ditentukan. Namun, dalam praktiknya, banyak rumah sakit mempekerjakan karyawan melebihi kuota karena berbagai alasan, seperti menyerap tenaga kerja lokal dan mendukung operasional pelayanan kesehatan.
Dengan diberlakukannya kebijakan UMP secara ketat, rumah sakit harus menyesuaikan beban operasionalnya. “Rumah sakit hanya mampu menampung tenaga kerja sesuai kuota yang ditetapkan,” ujar Munawar.
Permintaan Penundaan UMP
ARSSI Aceh sebelumnya telah memprediksi bahwa penerapan UMP 2026 akan berpotensi memicu gelombang PHK, terutama di sektor rumah sakit swasta. Oleh karena itu, pada 13 Januari 2026, ARSSI Aceh mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh agar penerapan UMP di rumah sakit swasta dapat ditunda sementara.
Dalam surat tersebut, ARSSI Aceh menjelaskan bahwa operasional rumah sakit swasta sepenuhnya bersifat mandiri tanpa dukungan modal dari pemerintah. Sumber pendapatan utama berasal dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Pendapatan tersebut harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembayaran pajak, gaji tenaga kerja, premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pembelian obat-obatan dan biaya pengolahan darah di UDD PMI.
Dengan besarnya beban operasional tersebut, penerapan UMP dinilai akan berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja. Terlebih, mayoritas pekerja yang terdampak PHK merupakan tenaga kerja lokal.
“Kami berharap penerapan UMP dapat ditunda, setidaknya hingga melewati bulan Ramadhan dan Idulfitri, agar para pekerja yang terancam PHK masih bisa bertahan,” ujar Munawar.
Namun hingga kini, ARSSI Aceh mengaku belum menerima balasan resmi atas surat tersebut. Akibatnya, sejumlah rumah sakit swasta terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan mereka per 1 Februari 2026.
“Ini bukan keputusan yang mudah, tetapi terpaksa diambil demi keberlangsungan operasional rumah sakit,” pungkas Munawar.











