Rencana Pengoptimalan Pendapatan Daerah dengan Retribusi PKL di Banyumas
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Banyumas sedang merancang kebijakan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penarikan retribusi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun, rencana ini masih dalam tahap analisis dan belum dituangkan dalam naskah akademik. Meskipun belum ada penarikan retribusi resmi dari pemerintah setempat, para PKL sejak lama sudah dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 per hari untuk kebersihan dan keamanan.
Setiap lokasi memiliki mekanisme penarikan yang berbeda-beda. Ada yang dilakukan oleh paguyuban, ada juga yang diambil oleh masyarakat setempat atau anak kampung sini (Akamsi). Seorang PKL, Purnomo (bukan nama sebenarnya) mengakui bahwa selama ini dia dikenai biaya tersebut. Ia menyatakan keberatannya jika pemerintah daerah akan menarik retribusi resmi. Menurutnya, selama ini ia sudah membayar uang tersebut, meski tidak secara resmi.
“Tiga tahun terakhir ini, ditarik Rp 5.000 per hari. Tapi giliran ada Satpol PP gak bisa belain,” katanya, Senin (2/2/2026).
Purnomo menegaskan, ia akan setuju jika ada tarikan retribusi resmi asalkan pemerintah menjamin keamanan para PKL. Misalnya, jangan sampai mereka diusir oleh Satpol PP.
“Kalau memang pemda menjamin kami bisa berjualan tenang, kami setuju-setuju saja bayar retribusi,” ungkapnya.
Di tempat lain, Hasan (bukan nama sebenarnya) juga mengaku dikenai biaya sebesar Rp 5.000 per hari, tetapi bukan retribusi resmi dari Pemkab Banyumas. Meski begitu, Hasan mengira bahwa pengambilan uang tersebut merupakan retribusi resmi. “Sudah ada (red, retribusi). Sejumlah Rp 5.000 untuk kebersihan dan lain-lain. Gak tahu dinasnya, tapi yang narik dari paguyuban,” ujarnya.
Menurut Hasan, paguyuban sudah mengatur PKL yang mau berjualan di kawasan tersebut, bahkan ada garis dan nomor tetapnya. PKL lain tidak boleh menempati yang bukan nomornya. “Bayar Rp 5.000 per hari kalau jualannya laku tidak memberatkan. Saat ini alhamdulillah selalu ada yang beli,” jelasnya.
Namun, tidak semua PKL dikenai biaya sebesar itu. PKL yang menjual dagangannya dengan keliling tidak ditarik Rp 5.000 per hari alias free. Seorang PKL, Budi (36) mengatakan, dia tiap hari berjualan di dua lokasi, yaitu GOR Satria dan Taman Mas Balai Kemambang. Dia tidak ditarik Rp 5.000 per hari untuk kebersihan dan keamanan karena berjualan keliling.
“Kalau sudah ditanya, masih lama atau enggak, saya jawab sebentar lagi keliling. Jadi tidak ditarik iuran,” katanya.
Budi mengatakan, dia tidak keberatan ditarik retribusi resmi dari pemerintah daerah jika besarannya di bawah Rp 5.000. Tetapi jika di atas Rp 5.000, dia keberatan.
“Kalau ditarik Rp 5.000 ke atas saya keberatan. Karena jualan kadang tidak laku,” ungkapnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Adi (35), yang sehari-hari berjualan dengan keliling. Dia mengatakan, tarikan Rp 5.000 itu rata-rata menyasar mereka yang jualannya menetap. Penariknya masyarakat setempat, bukan pemerintah.
“Kalau sampai saat ini saya tidak pernah ditariki yang karena jualannya keliling,” katanya.
Keterangan dari Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan
Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Banyumas, Gatot Eko Purwadi menjelaskan, sampai hari ini belum ada peraturan bupati atau peraturan daerah yang menyatakan membolehkan memungut retribusi PKL. Semua PKL se- Kabupaten Banyumas, tidak ada penarikan retribusi.
“Jadi seluruh PKL itu tanpa dikenakan retribusi. Kita tidak memungut satu sen pun dari usaha mereka, tidak ada,” katanya kepada tribunbanyumas.com, Selasa (27/1/2026).
Gatot mengungkapkan, ada rencana pengkajian untuk membuat regulasi tentang retribusi resmi PKL. Saat ini masih bentuk analisis yang belum tertuang ke dalam naskah akademik.
“Kajian kita melihat ada potensi daerah yang sebenarnya bisa dioptimalkan, kalau kita bisa menyediakan sarana dan prasarana PKL,” ungkapnya.
Menurut Gatot, kedepan mungkin akan dibentuk peraturan daerah tentang PKL, termasuk di dalamnya ada usulan tentang tarif retribusi. Hal itu sedang dikaji karena menjadi potensi daerah namun belum ada regulasinya.
“PKL yang mana yang nanti dikenakan retribusi? Yang tadi disediakan sarana dan prasarananya oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Kasus Pemalakan di Semarang
Selain di Banyumas, kasus dugaan pemalakan juga terjadi di kawasan Peleburan, Kota Semarang kemudian viral di media sosial. PKL itu mengaku sudah menyewa lapak Rp 500 ribu per bulan dan bayar retribusi resmi senilai Rp 3 ribu. Namun PKL itu masih saja dipungut oleh preman.
Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva membenarkan adanya praktik pemalakan tersebut. Dia mengatakan, laporan terkait pungutan liar sebenarnya sudah diterima sebelum kasus ini ramai diperbincangkan publik.
“Sebenarnya sebelum Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Zainal Abidin Petir turun. Malam itu kami sudah dapat laporan bahwa ada pemalakan dan itu bukan sekali, tapi sudah berkelanjutan, sudah lama.”
“Begitu memperoleh laporan itu, kami turunkan tim,” kata Amoy, sapaan Aniceto Magno Da Silva, Selasa (27/1/2026).
Dia menjelaskan, tim Disdag Kota Semarang telah diterjunkan ke lapangan untuk menelusuri pelaku. Namun saat dilakukan pemantauan hingga malam hari, pelaku tidak muncul di lokasi.
“Tim turun lakukan investigasi, siapa orangnya pelakunya siapa, cukup foto kirim, ternyata ditunggu sampai selesai enggak ada yang muncul,” ujarnya.
Amoy menyatakan, kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi praktik pemalakan atau pungutan paksa terhadap pedagang. Dia mengatakan, Disdag akan membuka kanal pengaduan resmi bagi PKL dan pedagang pasar.
“Kami akan buka pengaduan: channel pengaduan di Disdag. Apabila PKL Car Free Day maupun PKL siang, malam, bahkan pasar ditemukan hal seperti itu, segera diadukan ke channel,” ungkapnya.
Terkait identitas pelaku pemalakan terhadap PKL di Peleburan, Aniceto menyebut, sementara ini mengarah pada individu perorangan, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Kayaknya perorangan. Kalau ormas, Kota Semarang ini hampir semuanya saya kenal. Yang ditakutkan perorangan tapi mengatasnamakan ormas. Tapi ini lebih pada individu,” terangnya.
Lebih lanjut, dia meminta agar pelaku tidak lagi melakukan pungutan liar. Pasalnya, Disdag akan melakukan penindakan tegas.
“Penindakannya pasti, dia sudah lakukan pungli, melakukan pemerasan, unsurnya masuk pidana. Biar diurus polisi,” katanya.
Selain di kawasan Peleburan Semarang, Aniceto juga menyebut menerima informasi jika praktik serupa juga terjadi di beberapa pasar, termasuk pasar pagi. Bahkan pedagang disebut sudah dimintai uang sebelum sempat berjualan.
“Saya mendengar itu hampir merata, di pasar juga ada, pasar pagi. Pasar pagi itu juga belum jualan sudah ada yang minta. Lalu di pasar juga ada yang minta. Ini kesempatan kami imbau untuk pedagang tidak memberi dan bagi teman-teman yang sering minta untuk tidak melakukannya lagi, apalagi dia mungut dengan melakukan paksaan,” imbuhnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











