My WordPress Blog

Merokok Saat Berkendara: Kebiasaan Akibat Kurangnya Aturan dan Etika

Kebiasaan Merokok Saat Berkendara di Jakarta

Jalanan Jakarta kini tidak hanya dipenuhi oleh polusi kendaraan, tetapi juga asap rokok yang dihisap oleh para pengendara. Kebiasaan merokok sambil menyetir kendaraan menjadi aktivitas yang sering dilakukan sebagian orang, meski membahayakan diri sendiri dan orang lain. Banyak pengendara nekat mengisap rokok sambil berkendara karena berbagai alasan, mulai dari menghilangkan rasa asam di mulut, menyingkat waktu, hingga mengusir kantuk saat perjalanan.

Hedi, seorang pengendara, menjelaskan bahwa ia memilih merokok sambil berkendara agar bisa berangkat kerja tanpa buang-buang waktu. Ia mengatakan bahwa jika merokok di rumah dulu, maka waktu akan terbuang. “Kalau merokok di jalan, saya bisa langsung pergi bekerja,” ujarnya.

Sama seperti Hedi, Rian (42), pengendara mobil, juga merokok sambil menyetir untuk mengirit waktu. “Kalau habis makan di jalan, daripada merokok di situ, mending sambil perjalanan merokoknya biar irit waktu,” tutur Rian. Ia menambahkan bahwa merokok saat berkendara juga membantu menghilangkan rasa kantuk.

Menghindari Tilang dengan Berbagai Cara

Banyak pengendara melakukan berbagai cara agar tidak tertangkap saat merokok sambil berkendara. Rian mengaku jarang tertangkap polisi atau ETLE. Ia menyatakan bahwa selama ini ia belum pernah ditilang, meskipun sering merokok sambil menyetir mobil. “Enggak pernah ditilang, karena kan jarang ketahuan. Sebisa mungkin kita menyembunyikan rokoknya. Pakai ETLE pun enggak ketahuan, kami kan juga punya asbak sendiri di dalam mobil,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ia tidak pernah membuang bara dan abu rokok ke luar mobil agar tidak terpantau oleh ETLE dan membahayakan orang lain. Pengendara motor, Guntur (30), juga mengaku tidak pernah ditilang meski sering merokok di kendaraan. “Selama ini sih belum pernah ditilang, meski lewat ETLE yang aktif. Tapi, pas dicek, Alhamdulillahnya enggak ada pelanggaran,” katanya.

Guntur selalu mengarahkan rokok ke bawah motor agar bara dan abu tidak beterbangan dan membahayakan orang lain.

Penegakan Aturan yang Lemah

Warga Jakarta, Rere (32), menilai akar kebiasaan merokok sambil berkendara adalah lemahnya penegakan aturan. Larangan merokok saat berkendara diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Meski diatur dengan ancaman denda hingga Rp 750.000 atau kurungan tiga bulan, kebiasaan itu tetap banyak dilakukan.

Menurut Rere, penegakan larangan merokok sambil berkendara ini konsepnya kurang matang. “Karena penegakan larangan merokok sambil berkendara ini konsepnya kayak enggak matang gitu. Kayak seolah-olah yang penting ada peraturannya,” jelas Rere.

Ia menambahkan bahwa selama ini polisi lebih fokus menilang pelanggaran lain seperti tidak pakai helm, lawan arah, atau bonceng tiga, sedangkan pengendara merokok hanya ditegur. Polisi disebut jarang sekali menilang pengendara yang merokok di jalan. “Tapi ya begitu, entah mau dibilang apa kali, setiap polisi yang nemu pengendara sambil merokok cuma ditegur doang dan disuruh matiin rokoknya. Kalau kayak gitu terus, jadi enggak memberikan efek jera buat si perokok itu,” tutur Rere.

Harapan Pengendara dan Warga

Rere berharap pemerintah menegakkan aturan lebih tegas dan meminta polisi tidak ragu menilang pengendara merokok di jalan. Sebab, jika tak ditindak tegas, banyak orang akan terus melakukan kebiasaan merokoknya sambil berkendara, karena tak merasa jera. “Kalau kayak begitu kan percuma ada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi, Undang-undangnya enggak berjalan, cuma ada dalam bentuk tulisan doang,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Rere menekankan pentingnya saling menghargai hak orang lain di ruang publik. “Jalan raya merupakan hak semua orang, bukan hanya untuk pengendara yang suka merokok di jalan,” katanya.

Etika Publik dan Kesadaran Sosial

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, menilai larangan merokok saat berkendara kurang efektif karena rendahnya kesadaran etika publik. Padahal, kata Rakhmat, di kota besar Asia atau Eropa, meski tak ada aturan lalu lintas dan kawasan khusus, masyarakatnya sudah memiliki kesadaran tinggi untuk tidak seenaknya merokok di ruang publik.

Hal itu bisa terjadi karena masyarakat di luar negeri memahami bahwa hidup di ruang kota harus saling menghargai satu sama lain. Selain lemahnya aturan, penyebab orang tetap merokok sambil berkendara karena tidak memiliki kesadaran betapa pentingnya saling menghargai dan menghormati perbedaan ketika berada di ruang publik.

Sebab, tidak semua orang yang berada di ruang publik suka dan terbiasa dengan asap rokok. Jika didiamkan dalam waktu lama, maka kebiasaan ini akan berdampak buruk baik secara kesehatan dan sosial bagi masyarakat.

Secara kesehatan, orang lain yang terpapar asap rokok di jalan akan menjadi perokok pasif tanpa sadar dan berpotensi mengalami masalah kesehatan di kemudian hari. Sedangkan secara sosial, kebiasaan merokok sambil berkendara menjadi cerminan yang kurang baik untuk masyarakat perkotaan.

“Dalam jangka panjang ini mencerminkan perilaku dari masyarakat perkotaan yang minim kesadaran, minim etika publik, untuk menghargai perbedaan, keragaman, rispek terhadap perbedaan dan lain sebagainya,” tutur Rakhmat.

Etika Umum Global

Aturan untuk tidak merokok di ruang publik, sebenarnya tidak hanya ada di Indonesia, tapi juga negara-negara lainnya dan sudah menjadi etika umum global yang harus dipatuhi setiap orang. Rakhmat bilang, baik rokok tembakau atau elektrik sama-sama tidak bisa digunakan di ruang publik, karena dapat menganggu kenyamanan orang lain.

Oleh karena itu, pemerintah sudah menyediakan ruang-ruang khusus untuk para perokok agar tidak menganggu kenyamanan umum. Penyediaan ruang khusus itu juga sebagai upaya pemerintah memenuhi hak setiap orang untuk menghirup udara segar dan sehat di ruang publik. Namun sayangnya, penyediaan ruang khusus merokok juga tak begitu efektif untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan kebiasaan buruknya itu di ruang publik.

Masyarakat Harus Bertindak

Di tengah lemahnya penegakkan aturan, Rakhmat menilai, jalan satu-satunya untuk memotong akar kebiasaan merokok sambil berkendara adalah dengan ikut berkontribusinya masyarakat. Masyarakat bisa langsung bertindak tegas jika masih menemukan orang yang merokok sambil berkendara.

“Kalau ada orang seperti itu bisa ditangkap, dibawa ke polisi. Jadi memang masyarakat harus keras untuk mengontrol seperti ini, karena memang tidak bisa dibiarkan,” kata dia. Jika masyarakat tidak bertindak tegas, maka para perokok tidak akan merasa jera dan terus melakukan pelanggaran tersebut.

Semakin banyak masyarakat yang berani bertindak, maka akan membuat para perokok jera dan berpikir ulang ketika mau melakukan kebiasaan buruknya itu sambil berkendara.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *