Keterbatasan Pemahaman Masyarakat dalam Mendokumentasikan Aksi Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, menyampaikan bahwa masih ada keterbatasan pemahaman teknis masyarakat dalam mendokumentasikan aksi lingkungan. Ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan menjadi langkah awal penting untuk mentransformasi aksi-aksi lokal masyarakat agar terdata, legal, dan diakui secara nasional.
Pada acara Workshop Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Kelembagaan Masyarakat yang digelar di Hotel Ibis Pontianak, Selasa 20 Januari 2026, Adi Yani menjelaskan bahwa banyak masyarakat di tingkat tapak telah melakukan aksi lingkungan seperti menjaga hutan tembawang atau pertanian tanpa bakar. Namun, mereka belum memiliki pemahaman teknis untuk mendokumentasikannya sesuai standar nasional.
“Kita ingin mewujudkan desa-desa di Kalimantan Barat yang tangguh terhadap perubahan iklim,” ujarnya. Menurutnya, tantangan yang dihadapi masyarakat tidak hanya soal pemahaman perubahan iklim tetapi juga kelembagaan dan digitalisasi dalam mendukung aksi mitigasi dan adaptasi.
Dari sisi kelembagaan, diperlukan kelompok masyarakat yang terorganisasi dengan legal standing seperti surat keputusan pembentukan organisasi dari desa atau kelurahan. Hal ini memudahkan akses pendanaan dan pengakuan administrasi dari pusat.
Sementara itu, dari sisi digitalisasi, pemerintah pusat telah menyiapkan Sistem Registri Nasional (SRN) untuk merekam aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan masyarakat. Adi Yani menekankan bahwa Kalbar memiliki karakteristik wilayah yang cukup unik karena terdiri dari kawasan pesisir, pedalaman, perbatasan, serta pulau-pulau kecil. Empat karakter wilayah ini layak kita dorong bersama untuk melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menjadi wadah peningkatan kesadaran teknis, khususnya dalam memahami perbedaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Tujuan utamanya adalah mendorong terbentuknya kelompok masyarakat yang terorganisir dan memiliki payung hukum sebagai syarat administrasi sekaligus memetakan aksi-aksi lingkungan yang sudah dilakukan masyarakat untuk didokumentasikan secara formal.
Sejumlah pemateri hadir dalam workshop ini, termasuk dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar yang memaparkan mitigasi bencana, kesiapsiagaan masyarakat, pemetaan kerentanan wilayah, hingga sistem peringatan dini. Pemateri dari Kementerian Lingkungan Hidup juga menjelaskan arah kebijakan nasional terkait Proklim sebagai gerakan nasional berbasis masyarakat.
Selain itu, perwakilan komunitas dan desa turut berbagi praktik baik dalam mendokumentasikan aksi-aksi lingkungan yang telah dilakukan di wilayah masing-masing. Peserta workshop terdiri dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota serta masyarakat yang dipersiapkan untuk menjalankan Program Kampung Iklim.
Peran Masyarakat dalam Menghadapi Perubahan Iklim
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura sekaligus anggota Kelompok Kerja REDD+ Kalbar, Prof. Gusti Hardiansyah, menyampaikan bahwa perubahan iklim merupakan dampak dari aktivitas manusia yang tidak bisa dihindari. Ia menjelaskan bahwa ada dua aspek, yaitu ekonomi dan ekologi, namun selama ini fokus lebih pada ekonomi, sedangkan ekologi kurang diperhatikan sehingga berdampak pada perubahan iklim.
Ia berharap melalui penguatan Desa Proklim, masyarakat dapat berkontribusi nyata dalam mengatasi perubahan iklim dengan aksi yang terdokumentasi secara sistematis. “Harapannya dari aksi yang dilakukan masyarakat dan terdokumentasikan dengan baik, ada dukungan pendanaan dari dunia internasional untuk mendukung aksi yang dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Koko Wijanarka dari Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan ketahanan iklim merupakan kemampuan wilayah dan masyarakat dalam mengantisipasi, mempersiapkan, serta merespons dampak perubahan iklim. “Proklim itu adalah aksi yang dilakukan berbasis komunitas untuk memperkuat ketahanan terhadap perubahan iklim. Kunci dari proklim salah satunya adalah kolaborasi,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan aksi-aksi Proklim harus terdata dan terdokumentasi agar dapat diketahui dan memperoleh dukungan. “Kita ingin mendata lokasi yang sudah ada atau sudah berjalan, misal di masyarakat sudah melaksanakan proklim, mengolah sampah, biogas dan lainnya, tapi belum teregistrasi, aksi-aksi ini yang ingin di formalkan dan di register dalam sistem yang ada,” ucapnya.
Workshop ini merupakan bagian dari program “Penguatan dan Perluasan Dukungan Untuk Pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Kalimantan Barat” yang didanai melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF).











