Pembatasan Kendaraan di Jembatan Krueng Tingkeum, Tantangan bagi Pengusaha dan Masyarakat Aceh
Jembatan Bailey Krueng Tingkeum di Kuta Blang, Bireuen menjadi salah satu akses vital yang menghubungkan jalur Banda Aceh-Medan. Namun, jembatan ini sempat mengalami kerusakan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitasnya. Untuk mencegah terulangnya kerusakan yang lebih parah, pemerintah setempat mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di jembatan tersebut.
Pembatasan ini berlaku sejak Minggu (18/1/2026), dengan batasan kendaraan yang diizinkan melintas antara lain kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2), bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina. Selain itu, tinggi kendaraan tidak boleh melebihi empat meter dengan berat total maksimal 30 ton.
Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan bersama dan mencegah kerusakan struktur jembatan. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi berupa putar balik, sementara pengemudi diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang sesuai kriteria.
“Langkah ini diambil demi keselamatan bersama dan untuk mencegah kerusakan lebih parah yang justru dapat memutus akses transportasi warga,” ujar Murthalamuddin.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat luas.
Protes dari Asosiasi Pengusaha Truk
Namun, kebijakan ini mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Aceh. Ketua DPD Aptrindo Aceh, Muhammad Furqan Firmandez, menyatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan informasi tentang larangan truk tronton melintasi jembatan bailey Kuta Blang.
Furqan mengkhawatirkan dampak negatif dari kebijakan ini terhadap pengusaha dan masyarakat. Menurutnya, larangan truk tronton atau sumbu 1.2.2 dan seterusnya akan berdampak pada kenaikan harga sembako seperti telur, minyak, sirup, dan bahan baku lainnya.
“Kebijakan ini tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga berdampak besar pada naiknya harga sembako,” kata Furqan.
Ia juga menyampaikan bahwa jika truk tronton harus menggunakan jalur barat selatan, waktu tempuh akan lebih lama dan biaya angkut meningkat. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga barang.
“Jika kita pakai truk kecil untuk mengangkut barang dari Medan, ini tidak efektif. Karena muatannya lebih sedikit, ongkos lebih mahal,” urainya.
Furqan menyarankan agar dinas terkait mengaktifkan timbangan kendaraan untuk angkutan barang dari Medan ke Banda Aceh agar muatannya tidak berlebih. Ia menilai bahwa mengatur berat kendaraan lebih baik daripada membatasi truk berdasarkan jumlah sumbu roda.
Dampak pada Perekonomian dan Kebutuhan Pokok
Dengan kebijakan ini, para pengusaha khawatir akan terganggunya distribusi barang dan kenaikan harga sembako, terlebih menjelang bulan Ramadhan. Furqan berharap pemerintah Aceh, khususnya Dinas Perhubungan, untuk mengkaji kembali aturan tersebut.
“Apalagi bulan Ramadhan sudah dekat, tentu kebutuhan pokok semakin meningkat dan masyarakat berharap harga sembako tetap stabil,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar dinas terkait mengawasi ketat proses timbang kendaraan di Aceh Tamiang, atau timbangan kodok di daerah sekitar jembatan jangan sampai overload. “Jika aturannya 30 ton, maka pastikan itu sesuai. Daripada membatasi truk berdasarkan sumbu roda. Itu lebih bagus menurut saya,” tambahnya.
Kesimpulan
Pembatasan kendaraan di Jembatan Krueng Tingkeum merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur dan keselamatan masyarakat. Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan bagi pengusaha dan masyarakat yang bergantung pada jembatan tersebut. Diperlukan keseimbangan antara kepentingan infrastruktur dan kebutuhan ekonomi masyarakat, serta komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha.











