My WordPress Blog
Daerah  

Atap Bocor dan Pedagang Liar, Disperindag Kutim Siapkan Studi Penataan Pasar

Kondisi Pasar Induk Sangatta Utara yang Mengkhawatirkan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadhani, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari para pedagang terkait kondisi fasilitas di Pasar Induk Sangatta Utara. Masalah ini menjadi prioritas utama yang harus segera ditangani.

Pasar Induk Sangatta yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berada di Jalan Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara. Para pedagang menggunakan organisasi Asosiasi Pedagang Pasar Induk Sangatta (APPISTA) untuk menyampaikan aspirasi mereka secara resmi.

Kerusakan Fasilitas Pasar yang Mengganggu Aktivitas Jual Beli

Salah satu masalah yang paling mendesak adalah kerusakan sarana prasarana, khususnya atap pasar yang sudah tidak layak dan sering bocor saat hujan turun. Nora menjelaskan bahwa sebagian besar pedagang telah menyampaikan keluhan ini kepada Bupati. Ia berharap kebijakan anggaran akan memprioritaskan perbaikan fasilitas tersebut.

“Sebagian yang tadi ada mengeluhkan atap yang banyak bocor, sudah kita sampaikan ke Bupati. Mudah-mudahan nanti sesuai dengan kekuatan anggaran mendapat perhatian khusus untuk diperbaiki,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas jual beli dan berpotensi merusak barang dagangan, terutama komoditas pangan yang sensitif terhadap air. Hal ini bisa berdampak buruk pada pendapatan para pedagang.

Persaingan dengan Pedagang Liar yang Mengurangi Omzet

Masalah lain yang muncul adalah keberadaan pedagang ayam yang berjualan di luar area pasar resmi. Keberadaan mereka dinilai mengurangi omzet pedagang di dalam pasar. Bupati Kutai Timur telah memberikan instruksi khusus kepada Disperindag untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil tindakan di lapangan.

Pemerintah mengaku berada di posisi dilematis. Di satu sisi ingin menegakkan ketertiban, namun di sisi lain harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat kecil agar penertiban tidak terkesan represif atau merugikan.

“Kalau yang dekat-dekat lokasi ini, kata beliau harus diajak lagi ke dalam. Tapi untuk yang jauh-jauh dari lokasi ini, sebenarnya ada dua sisi yang negatif dan positifnya. Makanya Pak Bupati tidak tegas tadi, suruh Disperindag mengkajinya agar tidak ada tindakan yang tidak humanis atau terkesan membalik periuk nasi orang,” jelas Nora.

Kendala Regulasi Penertiban

Nora juga mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam menertibkan pasar tumpah adalah belum adanya payung hukum yang kuat. Menurutnya, hampir seluruh daerah di Indonesia belum memiliki regulasi daerah yang secara spesifik mengatur pasar tumpah, sehingga penertiban sering kali terkendala aspek legalitas.

Hal ini membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil langkah agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Disperindag Kutai Timur kini tengah menimbang langkah untuk menyusun regulasi daerah sebagai solusi jangka panjang.

Namun, Nora menekankan bahwa aturan tersebut tidak akan langsung memberhentikan usaha masyarakat, melainkan mengarah pada penataan jenis komoditas yang diperbolehkan untuk dijual di lokasi tertentu.

“Mengganti komoditi dagangannya, misalkan. Jika ada regulasi yang melarang penjualan daging basah, maka pedagang bisa beralih ke komoditas lain. Artinya tidak mematikan usaha, tetapi menata jenis dagangan. Namun itu semua masih perlu kajian,” pungkasnya.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *