Daftar 27 Bank yang Bangkrut di Indonesia Tahun 2024 hingga 2025
Pada periode tahun 2024 hingga 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebanyak 27 bank, terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Penyebab utama pencabutan izin ini adalah ketidakmampuan bank dalam menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK. Berikut adalah daftar lengkap bank yang bangkrut selama periode tersebut:
-
BPR Wijaya Kusuma
BPR yang berlokasi di Kota Madiun dicabut izinnya pada awal Januari 2024. Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024. -
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dicabut oleh OJK pada 26 Januari 2024. Kantornya ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. -
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR ini berlokasi di Surakarta dan izin usahanya dicabut OJK pada 5 Februari 2024. LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini. -
BPR Bank Pasar Bhakti
Dicabut izinnya karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR ini telah beroperasi sejak 20 Oktober 1971. -
Perumda BPR Bank Purworejo
Izin usaha dicabut pada bulan lalu setelah tidak mampu menjalani proses penyehatan. OJK menetapkan bank ini dalam status pengawasan bank dalam resolusi. -
BPR EDDCASH
Izin usaha BPR ini dicabut pada 27 Februari 2024 karena tidak mampu menjalani penyehatan. LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini. -
BPR Aceh Utara

OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara pada 4 Maret 2024. Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian tindakan pengawasan. -
BRP Sembilan Mutiara
Izin usaha PT BRP Sembilan Mutiara dicabut pada 2 April 2024. Bank ini berlokasi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. -
BPR Bali Artha Anugrah

OJK mencabut izin usaha BPR Bali Artha Anugrah pada 4 April 2024. Bank ini berlokasi di Kota Denpasar, Bali. -
BPRS Saka Dana Mulia
Izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia dicabut pada 19 April 2024. Bank ini berlokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. -
BPR Dananta
Izin usaha BPR Dananta dicabut pada 30 April 2024. Bank ini berlokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. -
BPR Bank Jepara Arta
OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Arta pada 21 Mei 2024. Bank ini berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. -
BPR Lubuk Raya Mandiri

Izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut pada 23 Juli 2024. Sebelumnya, bank ini masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. -
BPR Sumber Artha Waru Agung
OJK mencabut izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024. Bank ini berlokasi di Sidoarjo. -
PT BPR Nature Primadana Capital
Izin usaha BPR ini dicabut pada 13 September 2024. Bank berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. -
PT BPRS Kota Juang Perseroda
OJK mencabut izin usaha BPRS Kota Juang Perseroda pada 29 November 2024. Bank ini berlokasi di Aceh. -
PT BPR Duta Niaga
OJK mencabut izin usaha BPR Duta Niaga pada 5 Desember 2024. Bank ini berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. -
PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
OJK mencabut izin usaha BPR Pakan Rabaa Solok Selatan pada 11 Desember 2024. Bank ini berlokasi di Sumatra Barat. -
PT BPR Kencana
OJK mencabut izin usaha BPR Kencana pada 16 Desember 2024. Bank ini berlokasi di Kota Cimahi, Jawa Barat. -
PT BPR Arfak Indonesia
OJK mencabut izin usaha BPR Arfak Indonesia pada 17 Desember 2024. Bank ini berlokasi di Papua Barat. -
BPRS Gebu Prima
OJK mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima pada 17 April 2025. Bank ini berlokasi di Medan, Sumatera Utara. -
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
OJK mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 24 Juli 2025. Bank ini berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur. -
BPR Disky Suryajaya
OJK mencabut izin usaha BPR Disky Suryajaya pada 31 Juli 2025. Bank ini beroperasi sejak awal 1990-an. -
BPR Syariah Gayo
OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo pada 9 September 2025. Bank ini berlokasi di Aceh. -
BPR Artha Kramat
OJK mencabut izin usaha BPR Artha Kramat pada 14 Oktober 2025. Bank ini berlokasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. -
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
OJK mencabut izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 8 Oktober 2025. Bank ini berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. -
BPR Bumi Pendawa Raharja
OJK mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja pada 15 Desember 2025. Bank ini berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Proses Likuidasi dan Penjaminan Simpanan
Setelah pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Nasabah diminta untuk tetap tenang dan menghubungi tim likuidasi yang ditunjuk OJK untuk memastikan proses klaim dana.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Bank yang Bangkrut
Apa penyebab utama banyak bank bangkrut di Indonesia hingga 2025?
Sebagian besar kasus kebangkrutan atau pencabutan izin bank disebabkan oleh lemahnya permodalan, ketidakmampuan memenuhi rasio likuiditas, serta tata kelola (good corporate governance) yang buruk.
Apakah uang nasabah aman jika bank tempatnya menabung dinyatakan bangkrut?
Ya, dana nasabah tetap aman selama memenuhi syarat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bagaimana cara mengetahui apakah bank sudah dicabut izinnya oleh OJK?
Masyarakat bisa memeriksa daftar resmi bank yang dicabut izinnya di situs web OJK atau melalui laman pengumuman LPS.
Apakah hanya bank kecil yang bangkrut atau ada juga bank besar?
Hingga Oktober 2025, seluruh bank yang ditutup atau dicabut izinnya berasal dari kelompok Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Apa yang harus dilakukan nasabah jika bank tempatnya menabung tutup?
Langkah pertama adalah menghubungi tim likuidasi yang ditunjuk OJK untuk memastikan status simpanan atau kredit.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











