My WordPress Blog
Bisnis  

Respons Pengusaha Terhadap UMK Surabaya 2026: Waspadai Efisiensi dan Relokasi

Penetapan UMK Jawa Timur Tahun 2026: Dampak dan Kekhawatiran dari Kalangan Pengusaha

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Salah satu daerah yang memiliki UMK tertinggi adalah Surabaya dengan besaran sebesar Rp 5.288.796. Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026. Meski direspon oleh kalangan pengusaha, kebijakan ini juga memicu kekhawatiran terkait efisiensi perusahaan dan beban tambahan akibat pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Proses Penetapan dan Isu UMSK

Sebelum keputusan resmi dikeluarkan, proses pembahasan di Dewan Pengupahan sempat menjadi perhatian serius bagi kalangan pengusaha. Mereka mengikuti arahan pemerintah pusat terkait formula perhitungan upah minimum. Dwi Ken Hendrawanto, Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut.

“Kami sudah menerima SK keputusan dari Gubernur Jawa Timur terkait UMK dan SK yang harus berjalan mulai 1 Januari 2026,” ujar Dwi Ken. Ia juga menjelaskan bahwa harapan agar angka alpha berada di kisaran 0,5 sebagian terwujud, terutama di wilayah ring 1. Namun, isu UMSK tetap menjadi perhatian utama.

UMSK, yang merupakan kebijakan upah minimum sektoral, menjadi tambahan beban biaya bagi industri tertentu di luar UMK. Meskipun tidak sekontroversial seperti tahun lalu, kebijakan ini tetap menjadi tantangan bagi sejumlah perusahaan.

Dampak Efisiensi dan Produktivitas

Dwi Ken menegaskan bahwa kebijakan UMK 2026 akan berdampak luas pada semua lini industri di Jawa Timur. “Baik itu industri kecil, menengah maupun besar,” jelasnya. Ia menyoroti pentingnya produktivitas kerja yang sejalan dengan kenaikan upah. Jika tidak terjadi peningkatan produktivitas, pengusaha terpaksa melakukan efisiensi.

“Yang pasti akan banyak efisiensi ya, efisiensi ini pasti akan dilakukan oleh pengusaha,” ujarnya. Dwi Ken berharap langkah tersebut tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja, mengingat beberapa industri seperti sepatu, perikanan, tekstil, dan kayu sedang mengalami penurunan akibat tekanan pasar global.

Disparitas Upah dan Isu Relokasi Investasi

Kadin Jatim khawatir tentang daya saing provinsi ini dibandingkan Jawa Tengah. Disparitas upah yang tinggi membuat relokasi investasi sulit dihindari. “Beberapa tahun terakhir ini, UMK Jawa Timur naik cukup signifikan dan banyak pengusaha melirik bisnis di Jawa Tengah,” ungkap Dwi Ken.

Meski demikian, ia menegaskan komitmen pengusaha asli Jatim untuk bertahan demi alasan sosial. “Kami sebagai pengusaha di Jawa Timur harus memikirkan pekerja lokal yang jangan sampai terdampak dan menjadi masalah sosial baru,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, Dwi Ken menyarankan jalur bipartit. “Banyak pengusaha yang disarankan membuat keputusan bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja,” pungkasnya.

Daftar UMK Surabaya dan Wilayah Lain

Berikut rinciannya:

  • Kota Surabaya: Rp 5.288.796
  • Kabupaten Gresik: Rp 5.195.401
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.191.541
  • Kabupaten Pasuruan: Rp 5.187.681
  • Kabupaten Mojokerto: Rp 5.176.101
  • Kabupaten Malang: Rp 3.802.862
  • Kota Malang: Rp 3.736.101
  • Kota Batu: Rp 3.562.484
  • Kota Pasuruan: Rp 3.555.301
  • Kabupaten Jombang: Rp 3.320.770
  • Kabupaten Tuban: Rp 3.229.092
  • Kota Mojokerto: Rp 3.208.556
  • Kabupaten Lamongan: Rp 3.196.328
  • Kabupaten Probolinggo: Rp 3.164.526
  • Kota Probolinggo: Rp 3.045.172
  • Kabupaten Jember: Rp 3.012.197
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.989.145
  • Kota Kediri: Rp 2.742.806
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.685.983
  • Kabupaten Kediri: Rp 2.651.603
  • Kota Blitar: Rp 2.639.518
  • Kabupaten Tulungagung: Rp 2.628.190
  • Kota Madiun: Rp 2.588.794
  • Kabupaten Lumajang: Rp 2.578.320
  • Kabupaten Blitar: Rp 2.567.744
  • Kabupaten Nganjuk: Rp 2.564.627
  • Kabupaten Ngawi: Rp 2.556.815
  • Kabupaten Magetan: Rp 2.553.866
  • Kabupaten Sumenep: Rp 2.553.688
  • Kabupaten Madiun: Rp 2.553.221
  • Kabupaten Bangkalan: Rp 2.550.274
  • Kabupaten Ponorogo: Rp 2.549.876
  • Kabupaten Trenggalek: Rp 2.530.313
  • Kabupaten Pamekasan: Rp 2.528.004
  • Kabupaten Pacitan: Rp 2.514.892
  • Kabupaten Bondowoso: Rp 2.496.886
  • Kabupaten Sampang: Rp 2.484.443
  • Kabupaten Situbondo: Rp 2.483.962

Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerja yang sudah menerima di atas ketentuan. UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *