JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa jumlah pengembalian pembayaran pajak atau restitusi dari sektor batu bara telah mencapai angka Rp42,9 triliun hingga November 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan yang dipengaruhi oleh perubahan aturan pajak yang terjadi setelah UU Cipta Kerja diundangkan.
Peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) ini berawal dari penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) pasca pengesahan UU Cipta Kerja. Dengan adanya omnibus law yang disahkan pada 2020, aturan dalam UU PPN mengalami perubahan, di mana sebelumnya batu bara tidak termasuk dalam BKP.
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat bahwa restitusi PPN sektor batu bara mulai meningkat secara bertahap sejak 2021. Berikut perkembangannya:
- 2021: Restitusi PPN batu bara tercatat sebesar Rp5,7 triliun.
- 2022: Nilainya meningkat menjadi Rp11,3 triliun.
- 2023: Meningkat lagi ke Rp20,2 triliun.
- 2024: Nilainya mencapai Rp25,2 triliun.
- November 2025: Hingga bulan tersebut, restitusi PPN sektor batu bara telah mencapai Rp42,9 triliun.
Dari data tersebut, terlihat bahwa pemerintah melalui Kemenkeu memperhatikan pengembalian pajak yang terus meningkat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan bahwa hal ini merupakan dampak dari perubahan status batu bara menjadi BKP.
Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, ada empat jenis barang yang tidak menjadi objek PPN, yaitu:
- Barang tambang yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang kebutuhan pokok.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, batu bara dikeluarkan dari kategori barang tidak kena pajak. Dengan status BKP, para wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara.
Kemudian, mereka bisa memperoleh restitusi atau pengembalian pendahuluan jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Namun, karena tarif pajak yang berlaku adalah 0%, sedangkan PKP tetap membayar PPN selama produksi maupun proses eksportasi, maka otomatis akan terjadi kelebihan bayar. Hal ini membuat pengusaha dan para taipan batu bara berhak untuk memperoleh restitusi atau pengembalian pendahuluan.
Bakal Dievaluasi
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa restitusi merupakan hak dari wajib pajak (WP). Namun, dia juga mengakui bahwa UU Cipta Kerja memiliki dampak terhadap penerimaan pajak dari batu bara. Oleh karena itu, Kemenkeu merencanakan penerapan bea keluar untuk batu bara mulai tahun depan.
Target yang ditetapkan adalah bea keluar batu bara dapat menyumbang Rp25 triliun ke kas negara dalam satu tahun. Sementara itu, bea keluar emas yang juga akan diterapkan tahun depan ditargetkan mampu menyumbang setoran Rp3 triliun.
Febrio menjelaskan bahwa konsekuensi dari UU Cipta Kerja membuat penerimaan pajak dari batu bara relatif terbatas karena adanya restitusi. Hal ini menjadi alasan untuk melakukan evaluasi kebijakan.
Secara umum, sampai November 2025, restitusi pajak tercatat sebesar Rp351 triliun. Meskipun terdapat pertumbuhan positif pada penerimaan PPN dan PPnBM secara bruto, realisasi penerimaan pajak masih lebih rendah dari target yang ditetapkan.
Hingga akhir November 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.067,9 triliun. Realisasi ini lebih rendah dari penerimaan bruto Rp1.985,4 triliun, sehingga tercatat selisih atau restitusinya mencapai Rp351 triliun.
Angka restitusi ini lebih tinggi dari penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2025 yakni Rp340,5 triliun. Saat itu, penerimaan bruto tercatat Rp1.799,5 triliun dan neto sebesar Rp1.459 triliun.
Tingginya restitusi ini membuat penerimaan pajak neto, atau yang riil masuk ke kas negara, menjadi lebih sedikit. Akibatnya, pertumbuhannya tercatat negatif seperti yang terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Misalnya, PPN dan PPnBM. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut secara bruto PPN dan PPnBM yang tumbuh positif. Kendati hanya tumbuh positif 0,1% (yoy) pada November 2025 menjadi Rp907,93 triliun, dia menilai hal tersebut mengindikasikan perbaikan kondisi ekonomi.
“PPN dan PPnBM adalah denyut nadi perekonomian karena pajak pertambahan nilai dibayarkan kalau ada transaksi. Kalau enggak ada transaksi tidak ada PPN-nya, jadi kalau PPN-nya sudah tumbuh positif berarti transaksi sudah tumbuh positif,” terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025).
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











