Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Cipinang
Ammar Zoni, seorang artis yang sebelumnya dipenjara di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, kini telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan pada hari Sabtu (13/12/2025), bersama lima warga binaan lainnya. Keputusan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba.
Pemindahan ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menarik perhatian media karena ekspresi Ammar Zoni yang terlihat berbeda dibandingkan saat ia dipindahkan ke Nusakambangan sebelumnya. Saat tiba di Jakarta, senyumnya terlihat jelas dan menghiasi wajahnya. Hal ini membuat banyak orang menyadari bahwa ada sesuatu yang berbeda dari proses pemindahan kali ini.
Proses Pemindahan
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya tiba di Jakarta pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka menjalani administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di kamar penempatan khusus atau Patsus.
Dari dokumentasi Ditjen PAS, tampak Ammar Zoni dan rekan-rekannya mengenakan kaos oranye berbalut rompi tahanan merah saat menjalani pendataan setiba di Lapas Cipinang. Proses pemindahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian serta pendampingan petugas pemasyarakatan.
“Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengawalan dari Kepolisian Polres Metro dan didampingi oleh pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Semua prosedur pengamanan dijalankan sesuai ketentuan,” kata Rika Aprianti.
Penempatan di kamar khusus tersebut dilakukan sebagai bagian dari standar pengamanan dan pengawasan selama Ammar Zoni berada di Jakarta. Rika menegaskan bahwa penempatan di Patsus merupakan prosedur yang berlaku untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta pengawasan yang optimal selama warga binaan menjalani proses hukum di luar lapas asal.
Ekspresi Senyum Ammar Zoni
Ekspresi Ammar Zoni saat tiba di Jakarta terlihat sangat berbeda dibandingkan saat ia dipindahkan ke Nusakambangan. Dibandingkan dengan raut wajah yang murung, kini sang aktor terlihat sumringah dan senyumnya terus menghiasi wajahnya.

Pantauan dari foto-foto dokumentasi Ditjen PAS menunjukkan bahwa Ammar Zoni terlihat lebih ceria. Ia beberapa kali menunjukkan ekspresi bahagia saat mengikuti tahapan pemindahan. Mulai dari meja administrasi penerimaan, lalu pemeriksaan kesehatan, hingga berpose jelang ditempatkan di kamar penempatan khusus, senyum Ammar Zoni tak lepas, terus terlihat.
Pemindahan Bersifat Sementara
Lebih lanjut, Rika menekankan bahwa pemindahan Ammar Zoni dkk bersifat sementara. “Perlu kami tegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Amar Zoni dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” tegasnya.
Pemindahan sementara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat. Jadi, mekanismenya jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rika juga memastikan bahwa selama proses pemindahan hingga penempatan sementara di Lapas Narkotika Jakarta, hak-hak warga binaan tetap dipenuhi.
Alasan Pemindahan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bisa membawa Terdakwa Ammar Zoni dkk ke persidangan PN Jakarta Pusat. Diketahui Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya tengah menjalani persidangan pada kasus dugaan penjualan narkoba di Rutan Salemba.
Sebelumnya sidang digelar secara online karena Ammar Zoni dkk berada di Lapas Nusakambangan. Setelah beberapa kali sidang, dan terjadi perdebatan antara penuntut umum dan kuasa hukum.
Penuntut umum hari ini menginformasikan pihaknya telah diperbolehkan untuk menghadirkan para terdakwa ke persidangan. Mulanya di persidangan penuntut umum mengatakan pihaknya telah bersurat ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Terkait pemindahan sementara para terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta, Lapas Kelas IIA Jakarta.
Kemudian jaksa mengatakan surat tersebut baru dibalas kemarin malam sekira 19.00 WIB. “Ada pun inti surat tadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Intinya guna mempermudah proses persidangan. Pada prinsipnya mengizinkan narapidana atas Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dkk,” kata jaksa di persidangan.
Selanjutnya setelah proses persidangan selesai dilaksanakan narapidana yang bersangkutan segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan dalam keadaan sehat. Atas penjelasan tersebut Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menepatkan agar jaksa bisa menghadirkan langsung para terdakwa ke persidangan PN Jakpus.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











