Penelitian ITCRN Mengungkap Tantangan Promosi Rokok di Media Sosial
Penelitian terbaru yang diluncurkan secara daring pada 28 November 2025 berjudul “Digital Smoke & Mirror: Tantangan Promosi Rokok di Media Sosial dan Implikasinya Bagi Perlindungan Remaja” mengungkapkan bahwa promosi rokok dan vape di media sosial kian masif dan sulit dikenali. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No 28/2024) menegaskan bahwa iklan dan promosi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang secara total di media sosial, penelitian ini menunjukkan bahwa aturan tersebut belum sepenuhnya efektif.
Dari 2.876 konten rokok/vape yang dianalisis di Instagram, 71,3% adalah konten vape yang sebagian besar dipublikasikan oleh toko dan akun komersial. Konten rokok konvensional juga masih beredar luas, terutama melalui unggahan komunitas dan user-generated content. Temuan dari pengumpulan konten rokok dan vape menunjukkan keterpaparan pengguna media sosial yang masih sangat tinggi, yaitu sebesar 76%, khususnya di Instagram.
Artinya, aturan larangan iklan rokok di media digital pada PP 28/2024 yang telah disahkan setahun lebih masih belum berjalan, bahkan konten-konten tersebut masih sangat masif. Yang perlu diwaspadai adalah banyak konten rokok dan vape di Instagram bisa diakses secara terbuka tanpa login. Jadi bukan hanya pengguna akun Instagram, tetapi siapapun, termasuk anak yang belum cukup umur atau tidak memiliki akun tetap bisa melihat konten tersebut.
Survei yang dilakukan terhadap 406 remaja (12–24 tahun) juga menunjukkan, mayoritas responden menyatakan pernah terpapar iklan atau promosi rokok di Instagram (76%), dan paparan tersebut memiliki hubungan signifikan dengan meningkatnya intensi merokok pada remaja. Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran dari implementasi PP No 28/2024.
Promosi dilakukan secara halus melalui influencer, event musik, konten lifestyle, hingga algoritma platform. Polanya sulit dideteksi sebagai iklan, tetapi sangat efektif menjangkau anak muda.
Kemenkes Mempercepat Pengawasan Digital sesuai PP 28/2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah memfinalisasi petunjuk teknis (juknis) pengawasan iklan rokok digital dan membentuk Satgas lintas kementerian untuk mempercepat proses takedown konten pelanggaran. Juknis ini diproyeksikan untuk disahkan paling lambat Juli 2026, sejalan dengan masa berakhirnya ketentuan peralihan PP 28/2024.
Komdigi: Takedown Masih Bergantung Rekomendasi Kemenkes
Sementara itu, pemblokiran atau takedown konten rokok belum dapat dilakukan secara mandiri, sehingga rekomendasi dari Kemenkes tetap menjadi dasar. Sistem saat ini masih memprioritaskan konten-konten ilegal seperti judi online dan pornografi, sehingga pengawasan konten rokok yang juga sudah masuk dalam konten ilegal karena secara hukum sudah dilarang, membutuhkan koordinasi lebih erat melalui Satgas dan juknis baru.
TCSC–IAKMI: Industri Menggunakan Strategi “Smoke & Mirror” untuk Menyamar
Perwakilan Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI, Kiki Soewarso menambahkan, pada 2018, hasil penelitian LSPR pernah digunakan sebagai dasar surat Menteri Kesehatan kepada Kominfo untuk men-takedown iklan rokok di media sosial dan meskipun hanya berlangsung beberapa hari, tindakan tersebut membuat industri sadar bahwa aktivitas mereka sedang dipantau.
TCSC menilai, temuan penelitian Digital Smoke & Mirror sangat relevan dengan pola industri saat ini karena konten rokok di media sosial bersifat tidak transparan, terselubung, dan dirancang untuk mengalihkan perhatian publik (smoke and mirror). Temuan dalam penelitian Digital moke & Mirror ini diharapkan memiliki daya ungkit kuat untuk mendorong pelaksanaan kebijakan dan memperkuat regulasi pengendalian iklan rokok di ruang digital yang saat ini belum berjalan.
Melindungi Remaja di Ruang Digital
Penelitian “Digital Smoke & Mirror” yang merupakan bagian dari Indonesia Tobacco Control Research Network (ITCRN) menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi medan baru promosi industri tembakau yang terstruktur, adaptif, dan menargetkan remaja. Dengan temuan empiris bahwa paparan digital berpengaruh pada intensi merokok, para peneliti mendorong percepatan implementasi PP No 28/2024, peningkatan sistem pemantauan, serta penguatan kampanye counter-narrative yang relevan bagi generasi muda.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”









