My WordPress Blog
Bisnis  

Ironi Tata Kelola BUMN

Ringkasan Berita:

  • Keputusan bisnis di BUMN kerap diperlakukan seperti dua sisi mata uang: hari ini dianggap strategi, besok bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum. 
  • Kasus mantan direksi ASDP menunjukkan tumpang tindih antara logika bisnis yang penuh ketidakpastian dan logika hukum yang menuntut kepastian. 
  • Meski direksi bekerja mengikuti prinsip business judgment rule dan standar tata kelola, aparat penegak hukum sering menilai dari hasil akhir, bukan proses. 

Oleh: Dr. Andi Faisal

Dosen Akuntansi Universitas Negeri Makassar

– DI Indonesia, keputusan bisnis dalam BUMN selalu berjalan di atas garis tipis: satu langkah dianggap strategi korporasi, langkah berikutnya bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Kasus mantan direksi ASDP yang sempat divonis bersalah lalu direhabilitasi hanya membuka kembali persoalan yang lebih fundamental—bukan soal siapa benar siapa salah, melainkan soal cara kita memahami tata kelola bisnis itu sendiri.

Sebagai dosen ilmu akuntansi, saya melihat pola yang berulang. Direksi BUMN mengambil keputusan berdasarkan studi kelayakan, proyeksi pasar, analisis risiko, dan rekomendasi profesional.

Semua langkah itu merupakan standar baku dalam tata kelola perusahaan (corporate governance).

Namun ketika aparat penegak hukum (APH) masuk, sudut pandangnya berubah total. Proses bukan lagi hal penting, yang dilihat adalah hasil akhir.

Jika ada selisih nilai, jika ada perubahan estimasi, atau jika pasar bergerak tak sesuai prediksi, keputusan bisnis bisa berubah menjadi dugaan tindak pidana.

Di sinilah inti masalahnya, bisnis bekerja dengan logika ketidakpastian (uncertainty), sementara hukum bekerja dengan logika kepastian. Dan ketika dua logika itu saling bertabrakan, direksi menjadi pihak yang paling rentan.

Padahal dalam literatur tata kelola, kita mengenal istlah business judgment rule, prinsip yang melindungi direksi selama mereka bertindak; Berdasarkan informasi yang memadai, Tanpa konflik kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan.

Dengan kata lain, selama prosesnya benar, maka hasil yang buruk bukan kejahatan—melainkan risiko bisnis. Namun di Indonesia, prinsip ini belum benar-benar hidup.

Kerugian negara sering dihitung secara retrospektif, seolah perusahaan harus selalu untung dan semua keputusan bisa dilihat dengan kaca mata belakang.

Padahal para ekonom tahu: proyeksi adalah estimasi, bukan janji. Dalam akuntansi, nilai wajar bisa berubah mengikuti dinamika pasar.

Bisnis tidak punya janji kepastian, ia hanya menghasilkan keputusan terbaik berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu. Tetapi aparat hukum sering memeriksa seolah penilaian itu harus presisi seperti vonis.

Akibatnya jelas, direksi BUMN terjebak dalam dua dunia. Disatu sisi dituntut agresif mengejar ekspansi, tetapi pada saat yang sama diminta bersih tanpa celah administrasi.

Mereka dituntut berani mengambil risiko, tetapi dihukum jika risiko itu muncul. Ibaratnya, direksi diminta berlari cepat tetapi dengan tangan terikat.

Kasus ASDP hanyalah satu tali dari benang kusut tata kelola BUMN yang tidak terurai.

Dan sialnya, kasus tersebut akan semakin membuat para direksi BUMN memilih bermain aman—menghindari inovasi, menghindari ekspansi, menghindari keputusan strategis—.

Bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena mereka tidak yakin apakah setiap langkah nanti akan dibaca sebagai keputusan bisnis atau “niat jahat”.

Sebagai akademisi akuntansi, saya melihat bahwa masalah terbesar bukan di direksinya, tetapi di cara APH membaca tindakan mereka.

APH belum mampu membedakan antara kesalahan bisnis (business error) dan kejahatan bisnis (business crime).

Padahal Corporate Governance Code (CG Code) jelas mengatur apa yang disebut keputusan yang baik.

Yaitu, transparansi proses, akuntabilitas dokumentasi, kehati-hatian, dan orientasi pada kepentingan perusahaan.

Selama prosedur itu dijalankan maka kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis tidak tepat disebut perbuatan melawan hukum.

Di negara dengan Corporate Governance Code yang lebih matang, aparat hukum masuk hanya jika ada indikasi jelas: suap, manipulasi laporan, konflik kepentingan, atau pengayaan pribadi.

Tetapi jika persoalannya hanya pada perbedaan estimasi, rugi yang wajar, atau dinamika pasar, maka itu menjadi domain manajerial, bukan domain pidana.

Indonesia perlu bergerak ke arah itu. Kita tidak mungkin membangun BUMN modern dengan logika bahwa semua risiko adalah potensi kejahatan.

Direktur yang takut mengambil keputusan akan menghasilkan perusahaan yang stagnan. Dan perusahaan negara yang stagnan berarti ekonomi nasional yang kehilangan motor penggerak penting.

Kasus ASDP mestinya menjadi kasus untuk melakukan evaluasi dan mengatur ulang batas-batas antara bisnis dan hukum.

Supaya direksi BUMN tidak lagi hidup dalam ketakutan, dan negeri ini tidak terus-menerus mematikan keberanian melalui tafsir hukum yang berlebihan.

Pada akhirnya, tugas kita bukan membela siapa pun. Tugas kita adalah memastikan bahwa tata kelola berjalan dengan logika yang benar.

Dan logika itu sederhana: proses yang benar tidak boleh dihukum hanya karena hasilnya tidak sempurna.

Karena dalam bisnis, kesempurnaan tidak pernah ada—yang selalu ada hanyalah keputusan terbaik berdasarkan informasi yang terbatas.(*)

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *