My WordPress Blog

ASN Vita Amalia Tak Terima Dipecat, Akui Injak Quran Karena Dituduh Selingkuh

Kasus ASN yang Viral Karena Injak Alquran

Beberapa waktu lalu, kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Vita Amalia menjadi perhatian publik setelah video dirinya menginjak Alquran beredar di media sosial. Kejadian ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat dan pihak terkait. Akhirnya, Pemkab Kepahiang mengambil keputusan tegas untuk memecat Vita Amalia.

Vita Amalia adalah staf di kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Ia memberikan klarifikasi saat berada di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025), terkait aksinya injak Alquran. Menurut Vita, ia merasa tertekan oleh pacarnya karena dituduh selingkuh hingga disuruh sumpah sambil menginjak Alquran. Dengan suara lirih, Vita menyatakan bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa video tersebut dibuat untuk sang pacar, bukan untuk disebarkan atau dikonsumsi publik. Alasan membuat video itu, menurut Vita, karena kondisinya sedang sakit dan tertekan. Ia dituduh selingkuh, sehingga nekat melakukan sumpah seperti yang diminta sang pacar.

“Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini,” ujar Vita kepada Tribun Bengkulu, Senin (13/10/2025) pukul 12.18 WIB.

Vita meminta Pemkab Kepahiang mempertimbangkan kondisi pribadinya saat itu. Ia menyatakan akan pasrah dengan apapun sanksi yang akan diberikan, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari ASN.

Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri. Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara,” jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025). “Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” imbuhnya.

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Hartono menyebut bahwa Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin. Vita masih memiliki hak pembelaan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Melalui Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya. Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh Pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut, pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut. “Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan,” kata Bastion, dilansir dari Tribun Bengkulu, Selasa (11/11/2025).

Di sisi lain, Vita memastikan akan melaporkan pihak penyebar videonya ke pihak kepolisian. Bastion mengatakan, untuk sementara ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk menghadapi sanksi dan hukuman yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang. Nantinya, apapun sanksi dan hukuman dari Pemkab, akan menjadi salah satu dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.

Hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan sebagai penguat dan kerugian untuk menuntut pihak penyebar video. “Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga,” kata Ansori kepada Tribun Bengkulu, Rabu (15/10/2025), pukul 14.23 WIB.

Vita Amalia mengatakan, beredarnya video tersebut membuat dirinya dirugikan, dan membuat dirinya sebagai korban. Menurut Vita, video tersebut dibuat karena sang pacar menuduhnya selingkuh. Sang pacar kemudian menantang dirinya untuk sumpah dengan menginjak Alquran.

“Karena dia tidak percaya lagi sumpah Alquran di atas kepala. Jadi, saya ditantang,” kata Vita, Senin (13/10/2025), pukul 12.15 WIB.

Karena saat itu kondisinya tengah sakit dan tertekan, Vita kemudian melakukan tantangan ke sang pacar. Yakni merekam dirinya bersumpah sambil injak Al-Quran, dan mengirimkan videonya ke sang pacar. Namun, pada Jumat (10/10/2025) lalu, Vita kaget saat dihubungi pihak kepolisian, dan memberitahukan video dirinya tengah viral. Karena dimaksudkan untuk sang pacar, dan tidak untuk disebarkan jadi konsumsi publik, Vita merasa dirugikan dan menjadi korban dengan beredarnya videonya injak Alquran beredar dan viral.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *