My WordPress Blog

Cara Daftar Transum Gratis di Jakarta, Syarat dan Langkahnya

Kebijakan Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memberlakukan kebijakan layanan transportasi umum gratis. Program ini ditujukan bagi sejumlah kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Aturan ini membahas tentang pemberian layanan angkutan umum massal secara gratis.

Program ini menjadi langkah lanjutan Pemprov DKI untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik. Tujuannya agar masyarakat dapat bepergian dengan lebih mudah dan nyaman. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara naik transum gratis di Jakarta.

Golongan yang Berhak Naik Transum Gratis



Berdasarkan peraturan, terdapat 15 golongan masyarakat yang bisa menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta. Berikut daftar lengkap penerimanya:

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  • Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  • ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia)
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  • Anggota TNI dan Polri

Warga yang termasuk ke dalam lebih dari satu kategori hanya diperbolehkan mendaftar melalui satu golongan penerima. Ketentuan ini dibuat agar penyaluran manfaat lebih tertib dan tepat sasaran.

Syarat dan Prosedur Pengajuan



Setiap kelompok penerima manfaat memiliki ketentuan administrasi yang berbeda. Secara umum, pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta, foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori. Sebagai contoh, peserta didik wajib melampirkan kartu KJP Plus, sedangkan pekerja swasta perlu menyertakan surat keterangan kerja atau surat tugas dari instansi terkait.

Proses pengajuan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi, yakni TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta. Setelah data diverifikasi, informasi tersebut akan diteruskan ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan transportasi gratis. Kartu ini memuat nama, kategori penerima, dan foto pemegangnya dengan masa berlaku enam bulan. Jika masa aktif berakhir, kartu dapat diperpanjang melalui proses yang sama. Sementara itu, bila kartu rusak atau hilang, pemegang diwajibkan melapor ke Bank DKI dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.

Cara Daftar Transum Gratis



Tiap golongan penerima memiliki cara pendaftaran yang berbeda sesuai dengan kategori masing-masing. Proses ini dibagi menjadi dua jalur utama, yaitu pendaftaran daring melalui situs resmi TransJakarta dan pendaftaran langsung di Bank DKI.

Bagi 12 kategori masyarakat, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs klg.transjakarta.co.id. Pemohon cukup mengisi biodata serta mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan. Golongan yang termasuk di antaranya:

  • Penerima bantuan sosial Jakarta
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (KTP DKI Jakarta)
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Jakarta
  • Penjaga rumah ibadah Jakarta
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu Jakarta
  • Anggota TNI dan Polri

Sementara itu, tiga kategori lainnya perlu datang langsung ke Bank DKI untuk melakukan pendaftaran. Ketiganya meliputi peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU, penghuni rusunawa, serta ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta.

Moda Transportasi yang Tercakup



Layanan transportasi umum gratis di Jakarta mencakup tiga moda utama yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor transportasi. Pertama, Bus Rapid Transit (BRT) yang terdiri dari TransJakarta, Transjabodetabek, layanan pengumpan (feeder), serta jaringan transportasi terintegrasi lainnya di bawah PT Transportasi Jakarta. Selain itu, fasilitas ini juga berlaku untuk Mass Rapid Transit (MRT) yang dioperasikan oleh PT MRT Jakarta, serta Light Rail Transit (LRT) yang dijalankan oleh PT LRT Jakarta. Ketiga moda tersebut dapat digunakan dengan kartu layanan resmi yang diterbitkan oleh Bank DKI sebagai identitas dan alat akses utama bagi penerima manfaat.

Itu dia informasi tentang cara naik transum gratis di Jakarta. Program ini menjadi langkah nyata Pemprov DKI dalam meningkatkan akses transportasi publik yang inklusif, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *