Transformasi Layanan Publik Melalui Digitalisasi
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri telah melakukan digitalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar-besaran dalam sistem pelayanan Polri.
Saat ini, Ditregident Korlantas Polri memiliki dua layanan digital unggulan yang sangat membantu masyarakat. Kedua layanan tersebut adalah SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Revitalisasi ini merupakan bagian dari proses transformasi yang dilakukan oleh Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas dari pungutan liar.
“Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli. Digitalisasi lewat SINAR dan SIGNAL menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang Presisi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.
SINAR: Perpanjangan SIM Secara Online
Melalui SINAR, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa harus antre di Satpas. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran dilakukan secara digital. Selain itu, SIM akan dikirim langsung ke rumah melalui layanan pos. Hal ini sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke lokasi tertentu.
SIGNAL: Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Daring
Sementara itu, SIGNAL memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. Aplikasi ini mengintegrasikan sistem Polri, Jasa Raharja, dan Bapenda di seluruh Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat. Ini merupakan inovasi yang sangat berguna, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Samsat.
“Dua aplikasi ini menjadi contoh bagaimana Polri mentransformasikan pelayanan konvensional menjadi digital. Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan,” imbuh Wibowo.
Modernisasi Budaya Kerja di Tubuh Polri
Selain dari aspek teknologi, modernisasi juga dilakukan dari budaya kerja di tubuh Polri. Dengan sistem yang serba digital, aparatur Polri didorong lebih responsif, adaptif, dan fokus pada kualitas pelayanan publik.
“Reformasi Polri tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari bagaimana Polri memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Revitalisasi Ditregident ini adalah contoh nyata transformasi itu berjalan,” jelasnya.
Mendukung Kebijakan Kakorlantas Polri
Langkah ini juga mendukung arah kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho untuk mempercepat digitalisasi seluruh lini pelayanan lalu lintas, mulai dari registrasi kendaraan hingga pengelolaan data berbasis big data.
Pengembangan E-BPKB dan Digital ID Regident
Lebih lanjut, Wibowo mengatakan bahwa Ditregident juga tengah mengembangkan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) serta Digital ID Regident. Kedua program ini akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri, yang nantinya terintegrasi dengan data nasional.
“Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami bisa meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tandasnya.











