Dailysurabaya.com NEW DELHI – X, wadah media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang dimaksud diajukan awal bulan ini pada Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India juga Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang signifikan pada sistem X, yang mana akan merugikan X juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dijalankan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di tempat India juga pada waktu Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang digunakan meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait kesulitan perdagangan dan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang tersebut berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi hambatan tunggal atau semata-mata terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah kesulitan geopolitik yang dimaksud lebih tinggi besar,” katanya.











