Dailysurabaya.com JAKARTA – Ganti warna motor di area STNK penting untuk menegaskan data kendaraan Anda terus-menerus valid serta sesuai dengan kondisi fisik motor.
Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, juga meningkatkan nilai jual kendaraan.
Berikut adalah cara dan juga biaya ganti warna motor di tempat STNK:
1. Persyaratan
BPKB asli lalu fotokopi
STNK asli kemudian fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan juga fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan
2. Prosedur
Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka lalu mesin, dan juga warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di area loket yang tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang dimaksud telah diperbarui.
3. Biaya
Biaya ganti warna motor pada STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:
Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat
4. Estimasi total biaya:
Motor: Rp185.000 – Rp250.000
5. Tips
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap kemudian valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa apabila Anda tak mempunyai waktu untuk mengurussendiri.
- QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT
- Triump Mulai Uji Coba Scrambler 400 XE dan juga Speed 400 RR











