My WordPress Blog
Bisnis  

Bea Masuk dan juga Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T pada 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

Bea Masuk juga juga Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T pada 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

Dailysurabaya.com JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk dan juga pajak pada rangka impor (PDRI) dari barang kiriman hanya saja Rp1,7 triliun di tempat sepanjang 2024.

Dari nomor yang dimaksud penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya saja sekitar Rp5 miliar atau cuma setara 0,3 persen terhadap total PDR di area periode tahun lalu.

“Total bea masuk kemudian pajak pada rangka impor ini Rp1,7 triliun. Hal ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa material semata-mata sekitar Rp5 miliar, cuma 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tiada dipungut,” jelas Chotibul pada Media Massa Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung kemudian dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya cuma berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk serta PDRI. Hal yang dimaksud juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang tersebut berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, dan juga lainnya yang memiliki tarif bea masuk tambahan (BMT) yang tersebut berbeda-beda.

“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang serta kiriman personal ini bukan menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.

Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku pasca 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang dimaksud merupakan PMK inovasi kedua melawan barang kiriman yang sebelumnya diatur di PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang dimaksud melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya permintaan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk menyokong proses usaha barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Serta perlunya memberikan prasarana fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama lalu perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mana mengharumkan nama bangsa melalui pemberian sarana fiskal melawan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang tersebut diadakan perusahaan berfasilitas, lalu dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *