Dailysurabaya.com JAKARTA – Menyusul terjadinya gejolak terkait distribusi LPG 3 kg belum lama ini, yang tersebut kemudian dihadiri oleh kebijakan meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan LPG resmi guna memperluas distribusi, pemerintah diminta menindaklanjutinya dengan melakukan kontrol juga pengawasan yang mana ketat.
Pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan, hal itu mutlak dilaksanakan karenasejatinya barang bersubsidi seperti LPG 3 kg yang tersebut telah dilakukan diperdagangkan secara bebas harus diawasi, akibat berkaitan dengan subsidi negara.Terlebih,mata rantai distribusi pada saat ini ditetapkan belaka melalui agen serta pangkalan LPG 3 kg yang tersebut terdaftar resmi.
“Hal ini mutlak harus dipertahankan, lantaran ini terbukti paling bisa saja diawasi juga dalam kontrol oleh pemerintah. Ketika ada pihak yang tersebut memperjualbelikan LPG 3 kg di tempat luar mata rantai distribusi yang ditetapkan pada peraturan yang dimaksud berlaku, maka itu dapat dikatakan ilegal juga harus ditindak,” ucapannya melalui keterangan tertulis, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Sofyano yang digunakan juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menambahkan, ketentuan pemerintah pada hal ini Perpres No. 104 Tahun 2007 yang digunakan menetapkan bahwa pengguna yang tersebut berhak berhadapan dengan LPG 3 kg adalah rumah tangga juga bisnis mikro, harus ditegakkan dengan benar. Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum seharusnya menindaktegas ketika ada pihak-pihak di dalam luar pengguna yang berhak tadi membeli atau memperdagangkan LPG 3 kg.
Sofyano mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk menambah pangkalan-pangkalan LPG 3 kg baru dengan meningkatkan status para pengecer. Hal itu menurutnya memang sebenarnya diperlukan agar rakyat yang dimaksud berhak dapat dengan mudah memperolehLPG bersubsidi. Bahkan, ia berharap pemerintah sanggup menyiapkan adanya pangkalan di dalam setiap rukun tetangga (RT) yang dapat melayani maksimal 100 kepala keluarga (KK).
“Dan persyaratannya pun harus dipermudah, misalnya cukup hanya sekali dengan mempunyai KTP, tempat jualan yang tersebut menetap, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, serta aturan lainnya yang mana relevan,” paparnya. Hal itu menurutnya sejalan dengan acara OVOO (One Village One Outlet) yang dimaksud dimiliki Pertamina yang tersebut menurutnya bisa saja membantu mewujudkan keadilan di dalam tiap desa, bahkan dusun.
Lebih lanjut, terkait harga jual eceran tertinggi (HET) yang digunakan ditetapkanpemerintah area (pemda), Sofyano menilai Kementerian ESDM harus berperan sebagai lembaga tertinggi yang dimaksud berhak memberikan persetujuan final. Kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET pangkalan menurutnya harus tetap memperlihatkan ada pada tangan menteri ESDM dan juga bukanlah pemda. Menurut dia, sudah ada saatnya pemerintah juga mengoreksi besaran tarif tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina yang mana sebesar Rp11.588/tabung, yang mana belum berubahsejak diluncurkannya inisiatif konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.
“Koreksi tarif itu tidaklah harus dengan meningkatkan HET nasional, dikarenakan kenyataannya HET pangkalan yang dimaksud ditetapkan pemda juga sudah ada naik berjauhan dari HET nasional, rata rata sekitar 35%,” pungkasnya.











