Dailysurabaya.com JAKARTA – Polemik pemblokiran anggaran Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat ke permukaan menyebabkan pertanyaan fundamental, apakah anggaran IKN benar-benar diblokir, dipangkas, atau justru ditambah? Narasi yang dimaksud tumbuh dari berbagai pihak tampaknya saling bertentangan.
Di satu sisi, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menyatakan bahwa ada efisiensi anggaran, termasuk untuk proyek IKN, sementara pada sisi lain, Kepala Otorita IKN (OIKN) justru mengumumkan adanya penambahan anggaran menjadi Rp14,4 triliun dari sebelumnya Rp6,3 triliun untuk tahun 2025.
Sementara itu, Menteri PU dan juga Kepala Kantor Komunikasi Presiden menyatakan bahwa anggaran IKN memang benar benar telah terjadi diblokir, tetapi tidak berarti anggarannya dihapus melainkan belum dibuka. Pejabat lain dalam KemenPU juga menegaskan bahwa langkah efisiensi ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk memverifikasi APBN semata-mata digunakan untuk pembangunan ekonomi prioritas.
“Dengan tiga pernyataan berbeda ini, pemerintah harus segera memberikan kepastian yang jelas bagi rakyat juga investor. Ketidakpastian ini menjadi indikasi bahwa harus ada inovasi arah kebijakan mengenai IKN,” ujar Ekonom lalu Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat untuk SINDOnews, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Menurut ia pemblokiran anggaran pengerjaan IKN tidak sekedar langkah administratif, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang tersebut tambahan besar terkait evaluasi perkembangan IKN. Presiden Prabowo Subianto, yang tersebut sekarang mengatur pemerintahan, tampaknya mulai mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian akademisi yang tersebut selama ini menyalahkan pemakaian Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) untuk proyek yang tak memiliki dampak segera pada kesejahteraan rakyat.
“Jika langkah ini merupakan langkah untuk menjamin APBN hanya saja digunakan untuk pembangunan ekonomi peningkatan daya beli rakyat lalu belanja kesejahteraan, maka ini merupakan langkah yang tersebut tepat,” kata dia.
APBN Bukan untuk IKN
Seharusnya, setelahnya 2025, bukan diperlukan lagi pengaplikasian APBN untuk IKN.
Sebagaimana yang digunakan telah dilakukan didesain sejak awal, pengerjaan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang mana lebih lanjut mandiri, seperti penanaman modal swasta dan juga kerja mirip publik-swasta (KPBU). Dengan kata lain, proyek IKN harus mampu beroperasi tanpa terus-menerus mengandalkan dana negara.
Perbedaan pernyataan antara KemenPU kemudian Kepala OIKN justru memperkeruh situasi. Jika memang benar terjadi pemangkasan anggaran, masyarakat berhak tahu seberapa besar lalu untuk apa alokasi dana yang disebutkan akan digunakan. Sebaliknya, apabila anggaran justru bertambah, pemerintah harus menjelaskan dengan transparan dari mana sumber tambahan dana yang disebutkan berasal dan juga bagaimana perencanaannya ke depan
“Narasi yang simpang siur ini berpotensi menyebabkan penanam modal ragu-ragu untuk berjanji di proyek IKN. Tanpa kepastian hukum juga kebijakan yang tersebut jelas, penanam modal akan memilih untuk menunda pembangunan ekonomi mereka,” kata Achmad.











