Dailysurabaya.com JAKARTA – pemerintahan mulai 1 Februari 2025 resmi melarang pemasaran LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai langkah pemerintah yang dimaksud masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya diadakan dengan menghasilkan aturan tegas berhadapan dengan siapa yang mana berhak menghadapi LPG bersubsidi, tidak hanya saja mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menghasilkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Akhir Pekan (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang berhak melawan LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga kemudian Usaha Mikro, masih abu abu yang tersebut akhirnya pada penyaluran di dalam tingkat bawah, yakni dalam pangkalan juga pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna bisnis mikro yang boleh menggunakan LPG 3 kg di pelaksanaannya dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih berbagai usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro kemudian karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang mana harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang digunakan berhak kemudian juga pengawasannya dalam lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah tentang distribusi juga tiada pula terkait persoalan nilai eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah hambatan utamanya adalah lebih besar untuk meningkatnya beban subsidi yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang tersebut terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa saja menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang oleh sebab itu penyaluran tambahan tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, mereka justru bisa saja mendapat margin lebih banyak tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai cuma permasalahan “status” tapi malah memproduksi anggaran subsidi meningkat lantaran pemerintah tidak ada mampu menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.











