My WordPress Blog

Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

Dailysurabaya.com JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan juga Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang tersebut dipimpinnya.

“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di dalam Jakarta, Senin.

Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelaksana sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di dalam ruang digital.

“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi lalu Digital Meutya Hafid sudah memohonkan Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di dalam ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, kemudian pornografi secara transparan.

“Saya berpesan untuk judi online lalu kejahatan-kejahatan online ilegal dan juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia dalam ruang digital tolong dilaksanakan secara baik dan juga tetap memperlihatkan transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan untuk warga melalui media massa,” ujar Meutya.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap tindakan hukum jual beli konten video pornografi melalui aplikasi mobile Telegram.

“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pribadi laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan miliki kemudian menyimpan barang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di tempat Jakarta, Kamis (9/1).

Ade Ary menjelaskan dituduh ditangkap di tempat kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Pusat Kota Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti terkait persoalan hukum tersebut.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik terdiri dari gambar, merupakan video yang mana diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang tersebut diamankan, terdapat video pornografi yang mana menampilkan anak di dalam bawah umur.

“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di dalam bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *