My WordPress Blog

Viral Aksi Bule Mesum di area Atas Ojol, dapat Berujung Kantor Polisi?

Viral Aksi Bule Mesum pada area Atas Ojol, dapat Berujung Kantor Polisi?

Dailysurabaya.com JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang dimaksud memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang dimaksud berciuman dengan pasangannya ketika motor berjalan.

Video yang disebutkan diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang dimaksud telah terjadi disaksikan tambahan dari 265 ribu kali. Cuplikan yang disebutkan juga mendapat sejumlah komentar dari warganet yang mana mengeluhkan perilaku turis luar negeri tidaklah menghargai budaya Indonesia.

“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, lalu bermesraan. Lokasi di area Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.

Dalam video yang disebutkan terlihat sebuah sepeda gowes motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang digunakan cukup besar. Namun, video yang dimaksud menciptakan geram lantaran mereka itu terlihat berciuman.

Pengendara ojol yang disebutkan diyakini tidaklah mengetahui apa yang digunakan dijalankan oleh penumpangnya sehingga masih fokus mengendarai kendaraan beroda dua motornya. Padahal, pergerakan yang tersebut dibuat oleh penumpang dapat menghasilkan motor hilang kendali kemudian terjatuh.

“Apakah di area bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.

“Padahal Bali kental sebanding agama nya ya? Tapi kenapa ga di dalam tegur yang tersebut beginian sejenis pihak setempat? Apakah lantaran takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.

“Kasih mental tu bule jangan dalam kira adab kita pada sebanding kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.

Sekadar informasi, aturan bonceng tiga dalam Indonesia adalah dilarang, akibat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.

Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa saja dikenai sanksi terdiri dari denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *