My WordPress Blog
Bisnis  

Terungkap Pegawai BPJS Kesejahteraan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

Terungkap Pegawai BPJS Keseimbangan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

Dailysurabaya.com JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Aspek Kesehatan yang mana mendapatkan sarana asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kebugaran tambahan (top up) tidak ada melanggar aturan.

Para pegawai BPJS Kesejahteraan pada dasarnya masuk sebagai kontestan di inisiatif jaminan kondisi tubuh nasional (JKN). Kendati, dia kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kebugaran swasta.

“Nah jadi tentunya mereka itu itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, acara BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi merekan pada top up, jadi asuransi swasta itu sanggup bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di tempat kebugaran ya,” ujar Timboel ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, top up merupakan hal lumrah lalu sudah ada terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kebugaran kerap difasilitasi oleh perusahaan yang sekarang ini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak perniagaan PT Bank Mandiri Tbk,.

“Kalau BPJS Kesehatan, merek karyawan semuanya terdaftar di tempat BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi merekan dalam top up oleh Inhealth,” paparnya.

Timboel menyebutkan, individu pegawai BPJS Bidang Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk penyembuhan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.

“Nah jadi seperti tindakan hukum misalnya ada perusahaan, beliau itu bekerja menjadi kontestan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, beliau top up, ia pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata sebab dipakai terus habis, nah waktu itu turun, ia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.

Timboel mencatat, asuransi kondisi tubuh swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP di tingkatan kelas. Artinya, bila partisipan BPJS Kesejahteraan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dimaksud dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.

Akan tetapi, apabila melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di tempat luar yang dimaksud ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Nah selisihnya itu, itu sanggup dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani kontestan yang dasarnya dilayani JKN, tapi di area top up oleh asuransi kebugaran swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *