My WordPress Blog
Bisnis  

3 Hal yang digunakan Perlu Diketahui Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri

3 Hal yang mana digunakan Perlu Diketahui Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri

Dailysurabaya.com JAKARTA – Bea Cukai mencatatkan 90 persen barang kiriman luar negeri pada tahun 2024 berasal dari pelaksana perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, serta pajak menghadapi impor kemudian ekspor barang kiriman melalui PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023. Berikut penjelasannya:

1. Peran Bea Cukai di Pelayanan dan juga Pengawasan Barang Kiriman

Sebagai instansi pemerintah yang digunakan mengemban tugas serta fungsi sebagai community protector lalu revenue collector, Bea Cukai perlu meyakinkan bahwa berhadapan dengan pemasukan barang kiriman dari luar negeri, yang digunakan merupakan barang impor serta terutang bea masuk, telah dilakukan memenuhi peraturan perundang-undangan. Hal itu dilaksanakan melalui pemeriksaan pabean yang digunakan selektif, dengan mempertimbangkan risiko yang dimaksud melekat pada barang juga importir. Selain itu, pelayanan juga pengawasan barang kiriman luar negeri, menjadi upaya instansi ini pada menghindari beredarnya barang berbahaya dari luar negeri serta melindungi lapangan usaha pada negeri.

“Pengenaan bea masuk terhadap barang kiriman tak sekedar terkait penerimaan negara, lebih banyak penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor di rangka melindungi bidang pada negeri, termasuk UMKM,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo pada keterangannya, Hari Senin (6/1/2024).

2. Jenis Barang Kiriman

Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023, barang kiriman merupakan barang yang dimaksud dikirim melalui pengurus pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tempat bidang pos. Aturan ini pun membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan juga selain hasil perdagangan.

“Barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan apabila barang yang disebutkan adalah hasil kegiatan perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, juga terdapat bukti operasi dalam bentuk invoice atau dokumen sejenis lainnya. Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria yang disebutkan maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” kata Budi.

Kendati terbagi menjadi dua jenis, tiada ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk kemudian pajak antara keduanya. Hal yang mana membedakan adalah konsekuensi sanksi denda apabila terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) melawan barang hasil proses perdagangan. Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment), sehingga konsekuensi jikalau melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi terdiri dari denda.

“Sanksi administrasi ini dapat diantisipasi dengan mengisi data yang mana sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek sikap barang kiriman ketika telah sampai pada Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, serta jumlah agregat barang terhadap pengurus pos, sebelum pengurus pos mengirimkan pemberitahuan pabean sebagai consignment note (CN) ke Bea Cukai,” tegas Budi.

3. Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

Pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman dijalankan berdasarkan manajemen risiko (parameter tertentu), artinya tak semua barang diperiksa fisiknya. Dalam hal dilaksanakan pemeriksaan fisik, pihak yang tersebut menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, lalu mengemas kembali barang yang dimaksud adalah pelopor pos. Bea Cukai hanya sekali melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, juga spesifikasi antara fisik barang juga data yang diberitahukan.

“Perlu dipahami bahwa Bea Cukai memang sebenarnya memiliki kewenangan memeriksa barang impor, di rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang mana dilarang ataupun dibatasi impornya, misalnya narkotika. Namun, tidaklah semua barang diperiksa fisiknya. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan pelopor pos agar dilaksanakan penelusuran penyulut kerusakan tersebut,” jelas Budi.

Ia pun berharap ketentuan barang kiriman yang tercantum di PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023 dapat dipahami penduduk kemudian dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan juga terhindar dari sanksi administrasi yang digunakan timbul. Bea Cukai juga telah dilakukan menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan rakyat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada [email protected], juga layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, juga Instagram @BeaCukaiRI.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *