Dailysurabaya.com JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Energi kemudian Narasumber Daya Mineral ( ESDM ) meyakinkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tiada mengalami pembaharuan pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap memperlihatkan atau tiada mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu pada keterangan pers, disitir Mingguan (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang mana disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap 3 bulan dengan mengacu pada inovasi realisasi parameter dunia usaha makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, lalu nilai batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter perekonomian makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di dalam mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan tetap memperlihatkan mirip dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait kebijakan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya menyokong kebijakan pemerintah pada mempertahankan tarif listrik demi mengupayakan perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berjanji untuk terus menyediakan pasokan listrik yang tersebut andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Ketahanan tarif ini adalah upaya pemerintahan untuk menyokong perekonomian warga lalu PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga di area triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke melawan sebesar Rp1.699,53 per kWh.











