Dailysurabaya.com JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( DJP Kemenkeu) memberikan waktu tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 bagi pelaku perniagaan ritel untuk menyesuaikan sistem dengan kebijakan naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal yang disebutkan sejalan dengan peraturan yang digunakan diterbitkan DJP pada Hari Sabtu (4/1/2025), yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang mana intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan bahwa DJP telah terjadi berdiskusi dengan pelaku bisnis dari kalangan ritel, yang digunakan mana merekan mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN. “Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya,” kata Suryo di media briefing DJP, belum lama ini.
Dari diskusi tersebut, Suryo berharap output yang digunakan dihasilkan oleh pelaku perusahaan nantinya menjadi lebih besar representatif. Misalnya, di faktur yang tersebut diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang tersebut digunakan, hingga nilai yang dihitung.
Suryo juga mengaku akan mengevaluasi sistem DJP untuk melakukan konfirmasi apakah perlu ada perbaikan atau tidak. Seluruhnya diadakan guna melakukan konfirmasi proses transisi berjalan lancar.”Ini yang tersebut terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan berbagai pihak, sebab pada ekosistem perpajakan tidak cuma kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak pada rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, aturan ini dibuat dari aspirasi kemudian masukan dari masyarakat.
“Pemerintah menyadari bahwa terdapat keperluan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur pada PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak pada menerbitkan Faktur Pajak juga cara pengembalian pajak apabila PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang tersebut seharusnya adalah sebesar 11 persen,” tulis keterangan resmi tersebut.
Untuk mengakomodasi permintaan pelaku bisnis tersebut, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak di menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur di PMK 131 Tahun 2024.
Faktur Pajak yang diterbitkan menghadapi penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 1) 11 persen dikali dengan nilai tukar jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x tarif jual); atau 2) 12 persen dikali dengan tarif jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual jual), dianggap benar juga tiada dikenakan sanksi.
Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:
a. Pembeli dapat memohonkan pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen terhadap penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.











