My WordPress Blog

Polemik Kenaikan PPN 12%, Pembatalan Bisa Dilakukan Presiden Prabowo

Polemik Kenaikan PPN 12%, Pembatalan Bisa Dilakukan Presiden Prabowo

Dailysurabaya.com JAKARTA – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai sangat mudah mengakhiri polemik kenaikan PPN 12%. Sebab, untuk mengubah itu hanya sekali butuh kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan inisiatif pembaharuan ke DPR.

“Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem belaka beres. Mumpung Istana-DPR akur,” kata Adi Prayitno melalui akun IG pribadinya, dikutipkan Rabu (25/12/2024).

Menurut Adi, jikalau ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12%, mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi dalam DPR adalah pendukung koalisi pemerintah. Dengan demikian, rakyat bukan lagi disuguhi narasi saling menyalahkan. “Kan, dalam negara ini tak ada yang tersebut sulit mengubah aturan pada waktu kilat,” ujarnya.

Adi mengatakan, ketika ini dibutuhkan kemauan urusan politik yang mana kuat dari Presiden Prabowo yang tersebut berada dalam berkuasa untuk membatalkan. Kemauan urusan politik ini diyakini Adi akan memengaruhi sikap kebijakan pemerintah partai koalisi pemerintahan di dalam parlemen. “Ya (Prabowo mampu membatalkan). (Keputusan) ada di dalam pemerintah serta koalisi gemuk yang digunakan tegak lurus ke pemerintah,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.

Pemerintah di mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, pada hal ini komisi terkait adalah Komisi XI, diadakan melalui mekanisme pada pembahasan RAPBN. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintahan menerbitkan PP tentang tarif PPN.

Dalam permasalahan PPN 12%; Tarif PPN 12% sudah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang tersebut telah terjadi disepakati sama-sama antara pemerintah serta DPR. Apabila akan melakukan inovasi tarif PPN di UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian.

Dalam UU APBN 2025, tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal; sebagaimana diatur di Pasal 42 UU APBN 2025.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *