Penerapan WFH di Kota Tasikmalaya
Pemerintahan Kota Tasikmalaya terus memastikan penerapan kebijakan work from home (WFH) berjalan sesuai aturan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berada dalam bidang pelayanan. Hal ini dilakukan melalui pemantauan rapat daring yang dilaksanakan oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, usai meninjau pelaksanaan rapat kerja via zoom.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan WFH berjalan sesuai ketentuan dan arahan yang diberikan. Salah satu contohnya adalah di area gedung Setda Kota Tasikmalaya, sejumlah ASN telah melakukan WFH dan melaksanakan rapat secara virtual.
Selain itu, penerapan work from office (WFO) juga dilakukan dengan penggabungan ruang kerja beberapa bidang seperti ekonomi, hukum, dan prokopim. Dengan demikian, efisiensi energi dan penggunaan sumber daya dapat ditingkatkan.
Kebijakan Bertahap dan Evaluasi Berkala
Kebijakan ini akan diuji selama sebulan kedepan untuk melihat dampaknya terhadap efisiensi energi dan produktivitas kerja. Wali Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak semua ASN tetapi hanya sebagian saja. Pejabat eselon I dan II serta ASN yang bekerja di bidang pelayanan tetap masuk kantor seperti biasanya.
“Yang masuk itu seperti eselon I, II dan bidang pelayanan. Bahkan kita lakukan perampingan dengan ditempatkan satu tempat bagi ASN yang WFO, karena intinya penghematan energi supaya efektif,” jelas Viman.
Penerapan WFH juga dilengkapi dengan sistem absensi menggunakan aplikasi, tanpa GPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah.
Aplikasi IketT sebagai Alat Bantu Absensi
Aplikasi IketT, singkatan dari Informasi Kepegawaian Elektronik Terpadu, digunakan sebagai alat bantu dalam proses absensi. Aplikasi ini dirancang khusus untuk ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya dan bertujuan mempermudah administrasi, seperti pengajuan cuti, izin/tugas belajar, kenaikan gaji berkala (KGB), hingga pantauan absen.
Ditanyai mengenai penggunaan GPS, Viman menegaskan bahwa penggunaan GPS tidak diperlukan. Namun, absensi tetap wajib dilakukan menggunakan aplikasi sesuai waktu kerja di kantor. “Kalau GPS tidak, karena kita punya absen tiga kali menggunakan Aplikasi Iket. Bahkan, tadi juga beberapa ASN sudah melaksanakan zoom dengan pimpinannya, artinya sudah berjalan WFH ini tanpa ada becanda meskipun melalui daring,” tuturnya.
Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional
Pemerintah Indonesia juga menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Beberapa poin utama dari kebijakan ini antara lain:
- WFH ASN: Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut berlaku untuk ASN yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.
- Pembatasan penggunaan kendaraan dinas: Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.
- Efisiensi perjalanan dinas: Pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
- Kegiatan belajar-mengajar tatap muka: Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara tatap muka penuh untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
- Perluasan car free day: Pemerintah daerah diimbau untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor.
- Evaluasi setelah dua bulan: Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
- Potensi penghematan signifikan: Kebijakan ini berpotensi memberikan penghematan signifikan, termasuk penghematan kompensasi BBM dan penghematan BBM masyarakat.
Pemerintah tidak hanya merespons tantangan global tetapi juga memimpin transformasi menuju masa depan dengan kerja cerdas, hemat energi, dan berdaya saing tinggi.











