
Tantangan dan Kekhawatiran Masyarakat Desa Baranangsiang
Warga Desa Baranangsiang, khususnya warga Dusun 4, menyampaikan kekecewaan terhadap proses pemekaran yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa hasil. Proses ini dimulai sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat tentang komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi mereka.
Mokhamad Husen, Ketua Pelaksana Pemekaran Desa Baranangsiang, menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang diperlukan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari perencanaan, musyawarah desa, pemenuhan persyaratan administrasi, kajian teknis, hingga rekomendasi dari pemerintah tingkat desa dan kabupaten, semuanya telah dilalui. Warga juga telah mengorbankan waktu, tenaga, dan sumber daya untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Berkas dan dokumen pemekaran saat ini sudah secara resmi masuk dan terdaftar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tingkat provinsi. Namun, sampai saat ini belum ada informasi jelas mengenai tindak lanjut, tahapan berikutnya, atau kepastian waktu penyelesaian proses tersebut. Kondisi ini menimbulkan rasa keresahan di kalangan warga Dusun 4 yang berharap pemekaran dapat segera terealisasi.
Pemekaran desa dinilai bukan hanya sebagai kepentingan administratif, tetapi juga kebutuhan nyata untuk menjawab berbagai tantangan seperti jarak pelayanan, kepadatan wilayah, serta pemerataan akses pembangunan. Warga berharap adanya sikap tegas, keterbukaan informasi, dan langkah nyata dari pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi.
Masyarakat juga meminta kejelasan status, progres, dan komitmen waktu penyelesaian pemekaran desa sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap aspirasi dan hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan pemekaran Desa Baranangsiang telah bergulir sejak 2020. Namun, aspirasi atau keinginan warga bahkan sudah ada sejak 1997 dari Dusun 4 dan sebagian Dusun 3. Dorongan pemekaran muncul karena Baranangsiang menjadi salah satu desa dengan jumlah penduduk terbanyak kedua setelah Citalem di wilayah Cipongkor. Selain itu, Baranangsiang juga merupakan salah satu desa terluas di Cipongkor.
Pihak Pikiran Rakyat pun meminta tanggapan dari Pelaksana Tugas Camat Cipongkor, Ilman Suherlan. Ia menjelaskan bahwa pembahasan perihal usulan pemekaran Baranangsiang pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Saat itu, Camat Cipongkor masih dijabat Yayat Ruhyat. Ilman, yang saat itu menjadi utusan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KBB, turut hadir dalam pembahasan yang berlangsung di GOR Desa Baranangsiang tersebut.
Dari penjelasan DPMD, menurut Ilman, Baranangsiang belum memenuhi syarat untuk dimekarkan. Alasannya adalah karena jumlah penduduk desa induk dan desa persiapan masing-masing belum mencapai 6.000 jiwa. Hingga saat ini, belum ada pembahasan lagi perihal usulan tersebut.
Menurut Ilman, saat ini sebaiknya tidak segera membahas desa persiapan. Ada beberapa alasan yang membuatnya mengambil sikap ini. Pertama, pelayanan terhadap warga masih optimal. Kedua, potensi desa belum tergali sepenuhnya. Ketiga, kondisi anggaran pendapatan desa yang bersumber dari DD (dana desa) mengalami penurunan drastis.
“Saran saya saat ini optimalkan gali potensi desa saja dulu,” ujar Ilman. Menurutnya, jika semua desa sadar untuk berkoperasi dan berkolaborasi dengan semua kegiatan usaha di perdesaan, maka insya Allah desa-desa akan maju.











