Daftar Perusahaan yang Terancam Delisting
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan pengumuman resmi dengan nomor No. Peng-00003/BEI.PLP/12-2025, yang berisi daftar 70 perusahaan yang terancam delisting atau pembatalan pencatatan. Dalam surat tersebut, BEI menegaskan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dapat menghubungi sekretaris perusahaan masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
“BEI meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” demikian pernyataan BEI dalam pengumumannya pada Selasa, 30 Desember 2025.
Berikut adalah daftar perusahaan yang terancam delisting:
- ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk
- ARMY – PT Armidian Karyatama Tbk
- ARTI – PT Ratu Prabu Energi Tbk
- BEBS – PT Berkah Beton Sadaya Tbk
- BIKA – PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
- BOSS – PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
- BTEL – PT Bakrie Telecom Tbk
- CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk
- COWL – PT Cowell Development Tbk
- CPRI – PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
- DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
- ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk
- FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk
- GAMA – PT Aksara Global Development Tbk
- GOLL – PT Golden Plantation Tbk
- HKMU – PT HK Metals Utama Tbk
- HOME – PT Hotel Mandarine Regency Tbk
- HOTL – PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- IIKP – PT Inti Agri Resources Tbk
- INAF – PT Indofarma Tbk
- IPPE – PT Indo Pureco Pratama Tbk
- JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk
- KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk
- KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
- MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk
- MKNT – PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
- MTSM – PT Metro Realty Tbk
- MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk
- NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk
- PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk
- POLL – PT Pollux Properties Indonesia Tbk
- POOL – PT Pool Advista Indonesia Tbk
- POSA – PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PPRO – PT PP Properti Tbk
- PTMR – PT Master Print Tbk
- PURE – PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk
- RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- SIMA – PT Siwani Makmur Tbk
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
- SMRU – PT SMR Utama Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk
- SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk
- TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
- TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
- TGRA – PT Terregra Asia Energy Tbk
- TGUK – PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- TOPS – PT Totalindo Eka Persada Tbk
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
- TRAM – PT Trada Alam Minera Tbk
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
- TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk
- WIKA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
- WMPP – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk
- WSKT – PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Perusahaan BUMN yang Terancam Delisting
Dari daftar tersebut, beberapa perusahaan memiliki status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain:
- INAF – PT Indofarma Tbk (anak usaha Bio Farma)
- WIKA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
- WSKT – PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PPRO – PT PP Properti Tbk (anak usaha PT Pembangunan Perumahan/PP (Persero))
Penyebab Delisting
Delisting suatu saham perusahaan bisa terjadi karena sejumlah kondisi yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N. Kondisi tersebut meliputi:
- Perusahaan mengalami situasi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial maupun hukum.
- Perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.
- Saham perusahaan tercatat mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler maupun pasar tunai, selama minimal 24 bulan terakhir.
- Jika suspensi efek berlangsung selama enam bulan berturut-turut, maka bursa akan memberitahukan publik bahwa saham perusahaan berpotensi dilakukan delisting.
Proses Pengumuman dan Pemantauan
BEI akan menyampaikan pengumuman kembali setiap bulan Juni dan Desember hingga suspensi efek dicabut atau sampai delisting dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











