Selama tahun 2025, Jawa Timur mengalami sejumlah kasus pembunuhan yang sangat sadis. Beberapa dari kasus ini melibatkan tindakan mutilasi terhadap korban, sehingga menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat. Kasus-kasus ini viral di media sosial dan menjadi sorotan utama selama setahun terakhir. Mulai dari kasus koper merah di Ngawi hingga kasus ibu muda di Jember yang memutilasi bayinya sendiri, semua peristiwa tersebut menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi.
Tiga Kasus Mutilasi Sadis yang Menghebohkan Jawa Timur
1. Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi-Kediri
Pada awal tahun 2025, masyarakat digemparkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa kepala dan kaki dalam sebuah koper merah di Kabupaten Ngawi pada 19 Januari 2025. Korban dikenali sebagai Uswatun Khasanah, berusia 29 tahun. Ia dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya, Rohmad Tri Hartanto alias Antok, yang merupakan warga Desa Gobang, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Menurut informasi dari Direskrimum Polda Jatim Kombespol Farman, kasus ini bermula saat tersangka bertemu korban di Terminal Gayatri, Tulungagung, lalu menuju hotel di Kediri. Di sana, terjadi percekcokan yang berujung pada pembunuhan. Tersangka mencekik korban hingga tidak sadarkan diri, dan akhirnya korban meninggal dunia setelah kepalanya terbentur lantai kamar hotel.
Alih-alih membantu, tersangka justru menghubungi temannya untuk mengambil koper, plastik, dan pisau. Awalnya, korban akan dimasukkan utuh ke dalam koper, tetapi karena ukurannya tidak cukup, ia kemudian dimutilasi. Potongan tubuh korban seperti kepala, betis, dan paha kiri dimasukkan ke dalam koper, sedangkan bagian lainnya dibuang ke daerah Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup kepada Rohmad. Namun, ia mengajukan banding, sehingga proses hukum masih berlangsung.
2. Kasus Mutilasi Pacet Mojokerto
Kasus kedua yang menghebohkan publik adalah kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya, TAS. Peristiwa ini terjadi pada akhir Agustus 2025. Alvi, berusia 24 tahun, menikam leher kekasihnya dengan pisau dapur hingga meninggal dunia. Ia kemudian memutilasi tubuh TAS selama dua jam di sebuah indekos di Surabaya.
Polisi menyebut bahwa korban dan pelaku menjalin hubungan asmara, meskipun belum memiliki ikatan sah. Kasus ini terungkap setelah seorang warga menemukan potongan telapak kaki manusia di semak-semak. Polisi menemukan total 76 potongan tubuh, termasuk kulit kepala dan rambut.
Alvi dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Terbaru, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, sehingga Alvi akan segera menghadapi persidangan.
3. Kasus Ibu Muda Mutilasi Bayi di Jember
Sepekan sebelum pergantian tahun 2025-2026, Jawa Timur kembali diguncang kasus mutilasi yang melibatkan seorang ibu muda. Rohmah, berusia 19 tahun, tega membunuh dan memutilasi bayi laki-lakinya yang lahir prematur. Bayi itu lahir saat usia kandungan hanya tujuh bulan.
Rohmah melahirkan bayinya sendirian di dapur rumahnya. Setelah melahirkan, ia panik dan memutuskan untuk memutilasi bayi menggunakan cangkul. Kedua lengan bayi dipotong dan dibuang ke septic tank, sementara bagian tubuh lainnya dikubur di area pemakaman belakang rumah.
Rohmah mengaku bahwa bayi sudah dalam kondisi meninggal saat ia memotongnya. Saat itu, ia memberi susu pertama kali, lalu memukul bagian pundak bayi agar tidak menangis. Ia juga mengklaim bahwa aksinya dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Saat ini, kasus ini ditangani oleh Polres Jember, sementara Rohmah sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas Sumberbaru.











