Bencana dan Upaya Membangun Kesejahteraan Berkelanjutan
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 26 November 2025 lalu masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat setempat. Korban jiwa, kerusakan harta benda, infrastruktur, lahan pertanian, perkebunan, dan tambak masih menjadi catatan pil pahit yang tidak mudah untuk dilupakan. Meskipun banyak upaya dilakukan, kondisi masyarakat yang terdampak masih jauh dari kesejahteraan yang layak.
Banyak korban yang belum bisa pulih sepenuhnya, bahkan beberapa daerah sudah mengibarkan bendera putih sebagai tanda kegagalan dalam memulihkan kondisi. Bendera putih memiliki makna berbeda bagi setiap orang, termasuk antara penduduk Aceh dan Jakarta. Sebagai manusia, kita percaya bahwa semua ini adalah kehendak Tuhan. Namun, kita juga sadar bahwa banyak kerusakan di muka bumi ini disebabkan oleh tangan-tangan jahil manusia. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran dan Hadist, khususnya bagi umat Muslim.
Upaya Manusia untuk Meminimalkan Bencana
Sejarah menunjukkan bahwa manusia telah mencoba berbagai cara untuk meminimalkan bencana. Contohnya, perhatian dunia terhadap lingkungan hidup mulai meningkat pada tahun 1950-an ketika pencemaran lingkungan di negara-negara maju akibat limbah industri, pertambangan, dan pestisida semakin parah. Peristiwa ini kemudian mendorong penyelenggaraan Konferensi Stockholm pada tahun 1972, yang menjadikan masalah lingkungan sebagai isu internasional.
Namun, pasca-Konferensi Stockholm, dampaknya tidak signifikan. Masalah lingkungan malah semakin parah. Hal ini mendorong PBB membentuk Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (WCED) pada Desember 1983. Komisi ini bertugas menyusun rekomendasi tentang strategi jangka panjang konsep pembangunan berkelanjutan. Laporan mereka yang diterbitkan pada tahun 1987 dikenal dengan nama Hari Depan Kita Bersama atau Our Common Future, dan diketuai oleh Ny. Gro Brundtland, Perdana Menteri Norwegia.
Laporan ini menjadi dasar pengembangan konsep pembangunan berkelanjutan yang lebih baik dibandingkan era Deklarasi Stockholm 1972. Proses ini juga memengaruhi kebijakan di Indonesia, seperti dibentuknya Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada Kabinet Pembangunan III tahun 1978, kemudian berganti nama menjadi Kementerian Lingkungan Hidup.
Regulasi dan Kebijakan di Indonesia
Indonesia telah melakukan berbagai upaya regulasi untuk mengelola lingkungan dan meminimalkan kerusakan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022, yang memperbarui dan memperkuat Perpres 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Perpres ini menjadi payung hukum nasional untuk mengintegrasikan agenda global PBB ke dalam kebijakan dan program pembangunan nasional.
Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diperkuat oleh Permen LHK No. 1 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 7 Tahun 2025, yang mengatur penilaian kinerja perusahaan berdasarkan kepatuhan dan inovasi lingkungan. Program PROPER digunakan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan di berbagai sektor, termasuk kehutanan dan industri, agar dapat mencapai peringkat seperti Merah, Hijau, Emas, atau Hitam.
Program PROPER bukan hanya sekadar kontrol eksternal, tetapi juga menjadi alat untuk mendorong inovasi teknologi perusahaan dalam mengurangi emisi dan menggunakan bahan baku ramah lingkungan. Perusahaan yang tidak taat akan menghadapi risiko finansial dan sanksi hukum, sedangkan yang memperoleh peringkat baik akan mendapat kemudahan akses pendanaan.
Kepedulian terhadap Sektor Perkebunan
Di sektor perkebunan, pemerintah juga telah melakukan upaya agar perkebunan berkelanjutan dapat terwujud melalui tata kelola yang lebih baik. Implementasi Perpres 44/2020 tentang Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) dan Permentan 38/2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi ISPO menjadi salah satu contohnya. Saat ini, Perpres 44/2020 sudah diganti dengan Perpres 16/2025, yang memperluas cakupan sertifikasi ke ranah industri hilir dan bioenergy kelapa sawit.
Tujuan ISPO adalah memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan di pasar nasional dan internasional, serta mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca.
Pertanyaan Mengenai Keberlanjutan
Meskipun segala upaya telah dilakukan, bencana tetap saja terjadi. Apakah bencana ini kita jemput? Padahal semua aturan sudah ketat dibuat dan diimplementasikan. Atau jangan-jangan, regulasi dan implementasi hanya dilaksanakan di atas kertas, bagian dari “cek list daftar saja”. Jika ini yang terjadi, maka kita harus bertanya pada diri sendiri dan bangsa ini, apa yang terjadi dengan kita saat ini?
Semua norma dan etika sudah ada, tapi tampaknya tidak dilaksanakan sesuai seharusnya. Ini bagian dari koreksi dan intropeksi bersama di tengah bencana sebagai bangsa yang katanya ramah lingkungan. Ini tamparan buat kita semua untuk segera berbenah lebih baik dan menggunakan hati nurani, Wallahualam.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











