My WordPress Blog

Aturan DHE SDA Diubah, Apa Dampaknya bagi Bank Swasta? Ini Penjelasan OJK

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA yang Mengubah Dinamika Perbankan



Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah penting dalam merombak aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Rencana ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan perbankan swasta, terutama karena revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan akan membatasi penempatan devisa ekspor hanya pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sebelumnya, DHE SDA diperbolehkan bergerak bebas di sistem perbankan domestik. Dana devisa hasil ekspor bisa dipindahkan antar bank, dikonversi ke dollar AS, bahkan dibawa ke luar negeri. Dengan aturan baru, fleksibilitas tersebut akan dipersempit. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap perbankan swasta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan DHE SDA merupakan isu lintas lembaga yang tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh OJK. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui PP, sehingga arah dan keputusan utama ada di tangan pemerintah.

“Jadi kita nanti mungkin begini, apa yang akan kita lakukan akan mengomunikasikan ini, itu tuh yang paling terkait ya, terkait dalam hal ini kan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ya. Itu yang tentu akan seperti apa? sebetulnya mereka menanggapi nanti, tentu akan tergantung pemerintah juga,” ujar Dian.

OJK tidak bertindak sebagai pengambil keputusan akhir, tetapi berperan melihat dan menilai kebijakan tersebut dari berbagai sudut pandang, terutama dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan. Dian memastikan OJK turut dilibatkan dalam proses perombakan kebijakan DHE SDA. Keterlibatan lembaga ini memungkinkan mereka memberi pandangan dan masukan berdasarkan fungsi pengawasan perbankan.

Selain itu, OJK memastikan penjelasan mengenai kebijakan DHE telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan utama, khususnya eksportir dan perbankan. “Karena DHE ini kan yang mengatur dan melalui PP sebetulnya. Dan tentu kalau kita melihat OJK itu tentu saja akan melihat dari berbagai aspek. Dan kami juga memang dilibatkan dalam hal ini, dan sebetulnya sudah ada penjelasan sebetulnya kepada rekan-rekan eksportir ya sebetulnya dan juga perbankan,” paparnya.

Lebih jauh, pihak perbankan maupun pelaku usaha, telah menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka kepada OJK, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan setelah dilakukan proses komunikasi. Aspirasi itu menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan, sehingga setiap dampak dan masukan dari lapangan dapat dipahami oleh otoritas.

Meski demikian, OJK menekankan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Hal ini karena kebijakan Devisa Hasil Ekspor diatur melalui Peraturan Pemerintah, sehingga kewenangan penetapan maupun perubahan aturan sepenuhnya menjadi domain pemerintah.

“Nah itu kan adalah setelah ada komunikasi dengan teman-teman, itu kemudian mereka sudah menyampaikan aspirasinya kepada saya, kepada Bank Indonesia dan juga Kementerian Keuangan,” beber Dian.

“Nah ini nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, tapi tentu ini adalah pada akhirnya adalah keputusan pemerintah karena itu ada diatur dalam PP kan begitu. Itu kira-kira nih secara singkat mengenai masalah DHE itu,” lanjutnya.

Penjelasan Menteri Keuangan Terkait Revisi PP DHE SDA

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan revisi Peraturan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam segera dirampungkan. Aturan baru akan mengunci penempatan devisa ekspor hanya di Himbara. Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, sehingga suplai dollar di sini betul-betul bertambah.

Ia menambahkan revisi juga menutup celah “kebocoran” dan menyederhanakan pengawasan. Pengelolaan DHE akan berlangsung di bank Himbara agar alurnya lebih mudah ditelusuri. Konversi ke rupiah juga akan dibatasi dalam jumlah tertentu untuk menjaga stabilitas pasar.

Tentang waktu pemberlakuan, Purbaya menyebut aturan baru berlaku begitu PP diterbitkan. Proses penyelesaian sudah memasuki tahap akhir. Kebijakan ini, menurut Purbaya, merupakan respons atas pola penempatan DHE selama ini, serta kebutuhan untuk membuat program pemerintah lebih efektif.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, memberi penegasan serupa. Ia menyebut proses revisi sudah dibahas dengan perbankan dan pelaku usaha sebelum masuk tahap harmonisasi. “Terutama untuk perbaikan pengawasan itu, kami minta (DHE SDA) ditempatkan di bank Himbara saja supaya lebih mudah pengawasan oleh Bank Indonesia,” kata Febrio.

PP 8 Tahun 2025 sebelumnya mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. Untuk sektor migas, porsi penempatan minimal 30 persen selama tiga bulan. Aturan tersebut tidak menyebut bank Himbara secara spesifik. Bank Indonesia juga telah menerbitkan PBI 3 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan PBI tentang DHE dan DPI. Efektif sejak 1 Maret 2025.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam RDG Oktober 2025 menyebut kebijakan DHE SDA 100 persen mendorong pasokan dollar di pasar valas. Dampaknya belum otomatis menaikkan cadangan devisa, namun kepatuhan eksportir berada di kisaran 95 persen.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *