Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan rencana pembagian izin kelola tambang bagi koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada Desember 2025. Keputusan ini diambil dalam tenggat waktu penanganan bencana yang terjadi di tiga provinsi Sumatra. Namun, langkah ini mendapat kritik dari warga sekitar tambang, aktivis, dan para ahli yang menilai risiko terhadap masyarakat dan lingkungan sangat tinggi.
Dalam acara BIG Conference di Jakarta, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian izin ini disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto karena dianggap baik bagi rakyat. Ia menegaskan bahwa banyak orang di berbagai daerah seperti Papua, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku tidak memiliki akses tambang meskipun wilayah mereka kaya akan sumber daya alam. “Hampir semua pemilik tambang berada di Jakarta,” ujarnya.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi dasar pemberian izin prioritas, tidak hanya melalui lelang. Namun, saat ini, kebijakan ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, MK menerima surat dari pemerintah yang memohon penundaan persidangan.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai kebijakan ini sebagai modus baru pemerintah untuk tetap memberikan konsesi tambang kepada pengusaha besar, dengan nama koperasi dan UMKM. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, mengatakan bahwa kebijakan ini justru membawa balik keuntungan kepada pemodal.
Asisten Profesor dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Fadhila Achmad Rosyid, menekankan bahwa pertambangan merupakan kegiatan kompleks yang harus dijalankan sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik atau good mining practices. “Butuh biaya yang tidak sedikit. Jika tidak memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi, kegiatan pertambangan bisa jadi tidak mengikuti kaidah yang benar,” katanya.

Aktivis dan akademisi pesimistis terhadap kemampuan UMKM dan koperasi dalam menjalankan tata kelola pertambangan yang baik. Mando, warga Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara, mengingat dampak buruk dari perusahaan tambang nikel yang menyebabkan sumber mata air tercemar dan produktivitas pertanian menurun. “Jika izin diberikan kepada koperasi atau UMKM yang secara finansial tidak sebesar perusahaan, bagaimana mereka bisa menjalankan tata kelola yang baik?” tanyanya.
Selain itu, konflik sosial juga terjadi antara warga dan perusahaan tambang. Mando mengungkapkan bahwa hubungan antar warga menjadi tegang, bahkan ada yang sampai bercerai. Dampak lingkungan seperti pencemaran air dan lahan juga terjadi. “Sumber air yang sebelumnya bersih kini tercemar, dan warga harus mencari sumber air lain yang juga tercemar,” kata Mando.
Di Nabire, Papua, penambangan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sosial. Luther, warga Kampung Legari Jaya, mengeluhkan bahwa sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan kini tercemar oleh bahan kimia dari perusahaan tambang. “Kami sulit mendapatkan ikan dari hasil pancing maupun menjaring,” ujarnya.

PT Kristalin Ekalestari (KEL) juga menggunakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memberikan bantuan pada masyarakat. Serly, warga setempat, mengakui bahwa bantuan tersebut tidak mampu mengganti kerugian lingkungan yang tak ternilai harganya. “Semua tidak bisa kita ubah kembali seperti dulu,” tuturnya.
Di Banyuwangi, Jawa Timur, lubang tambang yang tidak ditutup lagi memakan korban jiwa. Pada 2023, tiga anak perempuan tewas masuk ke dalam lubang tambang yang jaraknya sekitar 100 meter dari areal rumahnya. Hal ini menunjukkan risiko yang tinggi dari pertambangan yang tidak direklamasi.
Menurut data WALHI, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah menguasai lahan seluas 11,19 juta hektare yang mengancam wilayah tutupan hutan seluas 4,59 juta hektar. Pertambangan batubara dan emas menjadi penyumbang terluas IUP dalam tutupan lahan hutan.
Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan adanya 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara minimal Rp300 triliun. Alih-alih menindak, izin prioritas bagi koperasi dan UMKM untuk mengelola tambang terus dijalankan dengan berlandaskan perubahan undang-undang yang baru disahkan pada Maret 2025. Dalihnya untuk masyarakat.
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Bambang Hariyadi, menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan masyarakat dan membangun ekonomi masyarakat. Namun, ia tidak menjawab jumlah dan lokasi koperasi yang menjalankan tambang rakyat.
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, menyebut izin ini hanya modus ‘ganti baju’ para pemodal melalui koperasi dan UMKM dalam pengelolaan tambang. Bahkan bisa jadi legalisasi juga bagi tambang ilegal yang beroperasi di banyak wilayah di Indonesia.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menyampaikan bahwa lahan yang diberikan pada koperasi dan UMKM ini merupakan lahan bekas PKP2B yang sudah diserahkan pada negara oleh perusahaan pemegang sehingga tidak ada lagi hubungan dengan perusahaan. “Jadi, kewenangannya ada pada negara,” katanya.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyoroti penghentian sementara bagi sekitar 190 pemegang IUP karena tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang. Asosiasi UMKM Indonesia juga menyinggung bahwa untuk menjalankan usaha tambang perlu finansial yang kuat dan memiliki tenaga terampil di bidang tersebut.
Bagaimana dengan pengawasannya? Ketua Dewan Penasehat Perhapi, Rizal Kasli, menyampaikan khawatir dengan semakin banyaknya izin yang diberikan secara prioritas oleh pemerintah. “Dengan semakin banyaknya izin diberikan, sedangkan kemampuan pembinaan, pengawasan dan jumlah personel di Kementerian ESDM terbatas. Ini akan mempengaruui penerapan good mining practice,” ujarnya.
Sesuai dengan PP No 39.2025, koperasi dan UMKM harus memenuhi verifikasi administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk memperoleh izin prioritas. Verifikasi administratif dilakukan oleh menteri terkait. Untuk teknis wilayah, pemegang saham Badan Usaha atau anggota koperasi merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
Good mining practice merupakah kaidah untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab, efisien, aman, dan berkelanjutan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta memaksimalkan manfaat bagi masyarakat dan sumber daya alam. Ada sejumlah aspek yang harus dipenuhi. Antara lain: penerapan metode penambangan yang tepat dan efisien, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan hidup, konservasi mineral dan batubara, pengembangan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











