Tunjangan yang Akan Diterima Guru di Bulan Desember 2025
Di bulan Desember 2025, berbagai tunjangan akan cair bagi para guru. Hal ini terkait dengan penutupan anggaran oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) pada akhir tahun. Berikut adalah beberapa tunjangan yang akan diberikan kepada guru.
1. TPG Triwulan 4
TPG (Tunjangan Profesi Guru) triwulan 4 harus dicairkan sebelum tanggal 15 Desember 2025. Jika sampai tanggal 14 Desember belum cair, maka kemungkinan besar akan dibayarkan pada tahun 2026.
Dinas Pendidikan memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan TPG bagi guru non-ASN hingga tanggal 5 Desember 2025. Setelah itu, Puslapdik akan melakukan verifikasi dan validasi serta menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) maksimal tanggal 10 Desember. Selanjutnya, Puslapdik mengajukan pencairan ke KPPN yang akan disalurkan ke rekening guru pada tanggal 12 Desember.
Namun, jika Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember. Karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.
2. THR dan Gaji 13 TPG 100 Persen
THR dan gaji 13 TPG 100 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah.
Untuk mendapatkan tambahan ini, ada syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, seperti status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.
3. GBPNS Tahap 2
Insentif GBPNS tahap 2 2025 sudah cair. Guru Kemenag akan mendapatkan Rp1.425.000 di tahap kedua ini. Insentif ini diberikan kepada guru RA dan madrasah swasta dengan kriteria berupa:
- Mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK;
- Terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah;
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
Pencairan GBPNS tahap 1 dilakukan di bulan Juni 2025, sedangkan tahap 2 dilaksanakan di bulan Desember ini.
4. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus diberikan bagi guru madrasah di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Para guru madrasah ini akan mendapatkan Rp7.692.100. Daerah yang masuk daerah 3T meliputi Ambon-Maluku, Papua, Aceh, Riau, Kepri, Sumsel, NTT, Kalbar, Maluku Utara, Sulut, dan Merauke.
5. BSU 600 Ribu
Guru madrasah non ASN akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan dan diberikan untuk jangka waktu 2 bulan. Surat nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non ASN madrasah tahun 2025 menyebutkan beberapa poin penting.
BSU akan mulai disalurkan kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama. Syarat penerima BSU antara lain memiliki NIK, aktif mengajar di RA, Mi, MTs, atau MA/MAK, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki PTK ID, dan Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru.
BSU juga tidak diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi, sudah mencapai usia pensiun, atau sudah diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp270 miliar, yang merupakan investasi untuk masa depan pendidikan agama.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











