Penutupan Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking dan Fakta yang Muncul
Pembukaan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, oleh Gubernur Bali Wayan Koster atau biasa disebut Pak Yan Koster menyisakan sejumlah fakta menarik. Salah satu temuan penting adalah bahwa proyek tersebut ternyata telah mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali jauh sebelum keputusan penutupan diumumkan.
Dokumen rekomendasi teknis itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Bali, Nusakti Yasa Wedha tertanggal 25 Januari 2023. Fakta ini memunculkan pertanyaan baru terkait proses perizinan, koordinasi lintas instansi, serta dasar teknis pembangunan proyek lift kaca di salah satu destinasi wisata paling ikonik di Bali tersebut.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR PKP Kabupaten Klungkung, Dinas PUPR Provinsi Bali menjelaskan bahwa rekomendasi teknis diterbitkan setelah melalui serangkaian tahapan administratif dan teknis. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Dinas PUPR PKP Klungkung bernomor 005/28.11.2/XI/DPUPRPKP-CK tertanggal 28 November 2022.
Sebagai bagian dari proses tersebut, tim teknis Dinas PUPR Bali telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pantai Kelingking pada 16 Desember 2022. Selain itu, pemohon juga diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk Detail Engineering Design (DED) serta Kajian Hidrologi, yang akhirnya diterima oleh Dinas PUPR Bali pada 24 Januari 2023, sehari sebelum rekomendasi teknis diterbitkan.
Dasar Teknis Pembangunan Lift Kaca
Dalam poin pertama rekomendasi teknis, dijelaskan bahwa rencana pembangunan lift berada di area daratan yang merupakan lahan hak milik, bukan kawasan pesisir yang bersifat publik. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan teknis dalam kajian awal proyek.
Dari sisi desain, lift direncanakan terpancang pada dinding tebing Pantai Kelingking dengan ketinggian mencapai 180 meter. Titik terbawah lift berada di posisi 6 meter di atas permukaan laut (dpl), sehingga tidak bersentuhan langsung dengan pasir pantai.
Meski demikian, Dinas PUPR Bali juga memberikan catatan penting terkait keberadaan beberapa pondasi borpile yang tampak terpancang di area pantai berdasarkan gambar desain yang diajukan pemohon. Dalam rekomendasi teknis tersebut ditegaskan bahwa fungsi borpile tersebut tidak dijelaskan secara rinci, apakah sebagai bagian dari struktur utama lift atau hanya sebagai akses tangga turun. Karena ketidakjelasan ini, aspek tersebut tidak menjadi bagian dari kajian teknis dalam rekomendasi yang dikeluarkan.
Dengan kata lain, rekomendasi teknis yang diberikan tidak mencakup analisis struktural borpile secara menyeluruh, dan tanggung jawab kekuatan struktur sepenuhnya berada di tangan pemohon proyek.
Kajian Lingkungan dan Risiko Pembangunan
Dari hasil kajian kondisi lingkungan, Dinas PUPR Bali menyebut bahwa lokasi proyek berada di wilayah teluk dengan kondisi pantai yang belum terdampak abrasi. Hal ini menjadi poin penting dalam menilai risiko pembangunan lift terhadap keberlanjutan kawasan pesisir.
Kajian ini diperkuat dengan dokumen Kajian Oceanografi Pantai Kelingking yang disampaikan oleh pemohon. Berdasarkan kajian tersebut, titik gelombang tertinggi di lokasi teluk berada pada ketinggian 4,5 hingga 5 meter di atas permukaan laut, dengan frekuensi kejadian hanya 0,01 persen.
Berdasarkan seluruh pertimbangan teknis tersebut, Dinas PUPR Bali menyimpulkan bahwa posisi lift terbawah di ketinggian 6 dpl secara teknis tidak akan terpengaruh oleh gelombang pasang laut. Dengan demikian, dari sudut pandang daya rusak air akibat ketinggian gelombang, tidak ditemukan masalah signifikan terhadap rencana pembangunan lift di Teluk Pantai Kelingking, selama pondasi borpile yang terpasang tidak mengganggu transportasi sedimen serta fungsi alami pantai secara umum.
Namun, rekomendasi tersebut juga menegaskan bahwa aspek kekuatan dan keamanan struktur borpile sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon proyek, bukan pemerintah daerah.
Pertanyaan Soal Proses Perizinan
Fakta bahwa proyek lift kaca Pantai Kelingking telah mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PUPR Bali sebelum akhirnya ditutup oleh Gubernur Bali Wayan Koster tentu memunculkan pertanyaan soal “drama” pengurusan izin bagi investor di Pulau Dewata.
Di satu sisi, rekomendasi teknis berikut beragam pengurusan izin menunjukkan bahwa pelaksana proyek sudah berproses sebagai investor yang taat hukum dan aturan. Namun di sisi lain, keputusan penutupan proyek membuat tahap demi tahap yang dilakukan investor maupun pelaksana proyek layaknya tak ada gunannya.











