Aturan Baru OJK tentang Rekening Bank yang Tidak Aktif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru yang mengklasifikasikan rekening bank yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menstandarkan dan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem agar dapat melindungi nasabah dan meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening.
“Berlakunya POJK ini mengharuskan pengelolaan rekening dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi.
Definisi Rekening Dormant
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun dalam jangka waktu yang lama. Dalam regulasi terbaru OJK, bank diminta untuk menetapkan tiga kategori rekening berdasarkan aktivitasnya:
- Rekening aktif: merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening tidak aktif: ditetapkan sebagai rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau satu tahun.
- Rekening dormant: adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.
Bank wajib menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengawasan yang memadai dalam mengelola seluruh jenis rekening. Selain itu, bank harus memastikan nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui jaringan kantor maupun layanan digital.
Hak dan Kewajiban Nasabah serta Bank
POJK ini juga mengatur hak dan kewajiban nasabah serta bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar dan memperbarui data secara berkala. Sementara itu, bank harus menampilkan status rekening secara transparan pada kanal digital dan fisik yang digunakan untuk berkomunikasi dengan nasabah.
Aturan tersebut juga mendorong bank memiliki sistem yang mampu melakukan flagging rekening serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening. Sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen, bank diwajibkan menjaga keamanan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.
Penerapan Prinsip Perlindungan Konsumen
Penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening, termasuk pengawasan ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
Kesimpulan
Aturan baru OJK melalui POJK No. 24/2025 menetapkan bahwa rekening bank tanpa aktivitas lebih dari lima tahun akan berstatus dormant sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, transparansi, perlindungan konsumen, serta pencegahan penyalahgunaan rekening. Bank wajib mengelompokkan rekening berdasarkan aktivitas (aktif, tidak aktif, dan dormant), menampilkan status secara transparan, menyediakan mekanisme reaktivasi atau penutupan secara mudah, serta memperkuat keamanan data dan pencegahan fraud, sementara nasabah diwajibkan memperbarui informasi secara berkala.











